UNAIR NEWS – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi salah satu jalur seleksi yang paling diminati oleh para calon mahasiswa baru. Tingginya animo peminat dari SNBP menyebabkan adanya perubahan dan transformasi dari kebijakan SNBP.
Prof Drs H Ganefri MPd PhD, Ketua Umum SNBP menjelaskan, bahwa setiap perguruan tinggi negeri (PTN) hanya memiliki 20 persen kuota untuk SNBP. Kuota tersebut merupakan jumlah dari seluruh kuota program studi (prodi). Ia menambahkan, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus untuk prodi di PTN Indonesia.
“Semisal, total kuota dari FK di PTN A sebesar 100 mahasiswa, sebanyak 20 calon mahasiswa akan diterima di SNBP. Batasan kuota ini diharapkan dapat menyaring para mahasiswa terbaik yang dapat diterima di SNBP,” tutur Prof Ganefri.
Peraturan Terbaru
Prof Ganefri mengatakan, jalur SNBP hanya diperuntukkan oleh para calon mahasiswa dan sekolah yang eligible. Sekolah yang memiliki akreditasi A atau unggul dapat mendaftarkan 40 persen siswanya dalam jalur SNBP. Rekam jejak sekolah menjadi tolok ukur dalam penilaian dan kuota siswa.
“Rekam jejak sekolah memiliki pengaruh besar dalam penilaian dan kuota siswa. Salah satunya pada kasus siswa yang telah diterima melalui jalur SNBP namun tidak mendaftar ulang atau tidak mengambil. Kasus tersebut akan sangat berpengaruh,” jelas Prof Ganefri.
Ia melanjutkan, siswa yang telah eligible dan diterima pada jalur SNBP tidak dapat mendaftar di jalur lainya baik Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri masing-masing yang dibuka perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini menghindari adanya ketidakadilan pada siswa.
“Hal ini merupakan wujud kami untuk memberikan fasilitas dan kebijakkan untuk para calon mahasiswa dapat diterima di jalur SNBP,” tambahnya
Kriteria Prestasi
Ketum SNBP itu menerangkan, selain rekam jejak dari sekolah, akumulasi dan prestasi siswa yang telah diterima di PTN tak luput menjadi penilaian SNBP. Nilai dan prestasi dari siswa akan terus dipantau dan hal tersebut dijadikan sebagai tingkat keberhasilan dalam perkuliahan.
Ia menekankan, untuk calon mahasiswa harus mempertimbangkan dalam pemilihan program studi (prodi). Meskipun setiap calon mahasiswa memiliki kebebasan dalam memilih prodi dan diperbolehkan untuk lintas jurusan, para calon mahasiswa diimbau untuk tidak gegabah dalam memilih prodi untuk jenjang pendidikannya.
“Siswa harus memperhatikan kriteria prodi yang akan dipilih termasuk pada portofolio serta bukti prestasi yang harus dilampirkan. Para PTN memiliki aturan dan kriteria khusus untuk meloloskan calon mahasiswanya,” tegasnya.
Prioritas Utama
Prof Ganefri menuturkan bahwa sebagian besar PTN melihat dari urutan program studi dan perguruan tinggi. Siswa yang akan memiliki peluang yang besar diterima jika menempatkan PTN terbaik di pilihan pertama. Sebagian besar PTN akan melihat prioritas pilihan pertama dari keseluruhan siswa.
“Hal ini perlu diperhatikan betul oleh calon mahasiswa dalam pemilihan dan penempatan perguruan tinggi serta pilihan program studi. Diharapkan para calon mahasiswa tidak lengah,” ujarnya.
Sebagai informasi, pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Drs H Ganefri MPd PhD, Ketua Umum SNBP pada gelaran Sosialisasi Daring Pendaftaran SNBP 2024 di kanal Youtube pada Senin (12/2/2024).
Penulis: Satrio Dwi Naryo
Editor: Khefti Al Mawalia