UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menorehkan prestasi dalam bidang riset dan keilmuan. Pada Selasa (7/3/2023) Jurnal YURIDIKA berhasil meraih indeks Scopus, menyusul keenam jurnal di UNAIR yang sudah lebih dulu.
Tercatat sebanyak enam jurnal terbitan UNAIR yang telah terindeksasi Scopus, diantaranya Jurnal Ilmiah Perikanan dan Kelautan milik Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Asian Journal of Accounting Research milik Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Jurnal Ners milik Fakultas Keperawatan (FKP), dan Indonesian Journal of Health Administration dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Dekan FH UNAIR sekaligus editorial board YURIDIKA Iman Prihandono SH MH LLM PhD mengungkapkan bukan hal yang mudah untuk mencapai proses tersebut. Sebab, dibutuhkan perjalanan yang panjang untuk mencapai indeks Scopus.
Perjalanan Panjang
Sekitar tahun 1980 YURIDIKA lahir karena kebutuhan untuk publikasi pengembangan keilmuan dari hasil penelitian para dosen FH UNAIR yang diterbitkan sebanyak enam kali dalam setahun. Tujuannya, agar hasil riset yang telah dilakukan dapat dibaca oleh khalayak ramai.
YURIDIKA merupakan wujud dari hasil penelitian yang diseminasi menjadi tulisan dalam jurnal. Seiring berjalannya waktu, kemudian YURIDIKA berkembang menjadi tempat pengembangan buku-buku atau isu-isu terkini.
Namun sejak awal abad ke-20 YURIDIKA mulai mengalami perbaikan dalam hal standarisasi reviewer, format penulisan hingga tata letak publikasi. Untuk meningkatkan kualitas artikel yang diterbitkan, YURIDIKA melakukan perbaikan dan penjaringan lebih selektif lagi dari sebelumnya.
Hingga tahun 2005, YURIDIKA mulai dikelola secara profesional dengan pembentukan tim redaksi khusus. Tim ini dibentuk sesuai dengan standarisasi Sinta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK). Kemudian, YURIDIKA berhasil mendapatkan peringkat Sinta 3.
Tingkatkan Kualitas
Berkat peningkatan yang terus dilakukan oleh tim redaksi, YURIDIKA berhasil mendapatkan akreditasi Sinta 2 pada tahun 2015. Iman mengaku, untuk mencapai hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Banyak hal yang dipersiapkan sebelumnya, mulai dari kualitas tim redaksi hingga kualitas artikel yang akan diterbitkan.
“Bukan hal yang mudah untuk mencapai Sinta 2 karena kita harus meningkatkan kualitas reviewer. Kita menggunakan dua blind reviewer untuk me-review artikel yang masuk. Kemudian kita juga menggunakan reviewer dan editor dari institusi luar negeri,” ucap Iman.
“Kita juga membatasi artikel yang masuk dengan memprioritaskan artikel berbahasa Inggris. Lingkup topik dari penelitian kita perluas lagi. Tidak hanya mencangkup hukum di Indonesia tetapi juga hukum di negara lain,” imbuhnya.
Demi memperluas jangkauan, kemudian tim redaksi mendaftarkan YURIDIKA untuk indeksasi Scopus pada 2019. Namun pada tahun 2020 jurnal tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan agar bisa mengajukan kembali dan meraih standarisasi Scopus.
“Waktu itu kita diberikan kesempatan setahun untuk memperbaiki semuanya. Namun kita mengajukan di dua tahun kemudian agar memiliki persiapan yang lebih matang dan membenahi apa saja persyaratan yang masih kurang,” ujar dekan FH UNAIR tersebut.
Persempit Limitasi
Ia juga mengatakan bahwa YURIDIKA perlu mempersempit limitasi dari jurnal tersebut agar bisa memenuhi kriteria yang disarankan oleh Scopus. “Waktu itu permasalahannya berasal dari scope penelitian yang kurang signifikan. Maka dari itu, kita kerucutkan lagi menjadi lebih fokus pada pengembangan hukum yang ada di Asia,” ucapnya.
Setelah proses penjaringan topik jurnal yang cukup panjang, akhirnya pada Maret kemarin YURIDIKA ditetapkan menjadi bagian dari Jurnal yang terindeks Scopus. Tercatat, sebanyak empat jurnal milik FH UNAIR yang saat ini berjalan dan seluruhnya mendapatkan akreditasi dari Sinta yaitu Jurist-Diction, Media Juris, Notaire, dan YURIDIKA.
Iman berharap, pencapaian YURIDIKA ini menjadi landasan bagi ketiga jurnal lainnya untuk terus meningkatkan kualitasnya. Karena jurnal tersebut merupakan jendela untuk memperlihatkan bagaimana perkembangan keilmuan dari FH UNAIR.
“Jurnal merupakan wadah untuk mengembangkan ilmu. Biasanya setiap temuan seseorang akan dibantah dalam tulisan di jurnal lain. Dengan begitu orang dapat melihat dan menemukan hal baru secara terus menerus hingga menemukan satu konsep hukum yang pas di suatu jurnal,” tuturnya.
Ia juga berharap penelitian yang dihasilkan memiliki dasar, prinsip, teori yang kuat. Sehingga YURIDIKA dapat berpartisipasi dan memberikan banyak kontribusi dalam pengembangan keilmuan dengan memiliki jurnal-jurnal yang berkualitas. (*)
Penulis: Aidatul Fitriyah
Editor : Binti Q Masruroh