UNAIR NEWS – Sie Kerohanian Islam (SKI) Fakultas Kedokteran (FK) Assalam melalui Departemen Kemuslimahan menghelat acara Kajian Fiqih Kemuslimahan yang bertajuk ‘Me and My Period’ pada Jumat (15/3/2024). Termasuk dalam rangka menyemarakkan Ramadan, acara tersebut terlaksana mendekati azan Maghrib di Masjid Ulul Albab, Kampus Dharmahusada-A UNAIR. Topik kajiannya mengenai ‘Tamu Bulanan Istimewa’ perempuan oleh Ustadzah Mashita Achmad Syukri SS M Hum sekaligus dosen Sastra Inggris UNAIR.
Antusias para peserta tercermin dari keaktifan mereka ketika bertanya. Peserta terlihat menyimak materi dengan tertib, bahkan berbondong-bondong mengambil seat terdepan.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadzah Mashita mengingatkan pentingnya memahami seputar ‘tamu bulanan istimewa’ tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga laki-laki. Pasalnya, berbicara soal haid, maka otomatis mencakup hukum ibadah, hukum bersuci, hukum sholat, hukum puasa, hukum i’tikaf, hukum pernikahan, dan sederet hukum Islam lainnya.
Jenis Darah Menurut Fiqih
Ustadzah Mashita menyebut terdapat empat jenis darah yang tidak boleh sampai tertukar. Yakni, darah hasad, darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
Darah hasad adalah darah yang keluar dari seorang wanita karena sebab-sebab tertentu yang terjadi di dalam rahim. Misalnya, pendarahan karena luka atau penyakit. Itu sebabnya dianggap suci dan boleh beribadah. Sementara itu, darah haid merupakan bagian dari siklus menstruasi, bersifat tidak suci.
Kemudian, darah nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan. Sama halnya darah haid, bagi seorang wanita yang mengeluarkan darah nifas akan dikecualikan menjalankan beberapa ibadah tertentu. Selanjutnya yang terakhir adalah darah istihadhah atau darah seperti penyakit dan gangguan hormonal di luar masa haid maupun nifas.
“Tidak semua wanita yang mengeluarkan darah dapat dikecualikan dalam beribadah. Jadi, jangan sampai keliru,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh Ustadzah Mashita, darah yang keluar dapat teridentifikasi sesuai masa haid-nya. “Darah merah kehitam-hitaman dan darah merah segar termasuk darah haid di awal. Sedangkan, darah kekuning-kuningan atau layaknya air keruh biasanya di fase akhir. Tak menutup kemungkinan ada darah hijau kecoklatan serta abu-abu,” katanya.

Periode Masa Haid
Lebih lanjut, Ustadzah Mashita mengungkapkan bahwa pada umumnya, periode haid berlangsung selama 6-7 hari menurut Imam Syafi’i. Sedangkan, masa haid tercepat, yaitu satu hari. Jika lebih dari 15 hari, maka bukan termasuk darah haid, melainkan darah istihadhah.
Namun, apabila keluar darah lagi setelah bersuci, maka sebelum hari ke-7 masa haid tetap dianggap sebagai darah haid. “Kalau misal tanggal 1 keluar dan tanggal 3 bersuci, berikutnya keluar darah haid lagi sampai tanggal 7, berarti darah itu darah haid karena polanya kan keluar seminggu,” ujar Ustadzah Mashita.
Berakhirnya periode masa haid juga menjadi alarm untuk meng-qadha ibadah yang sebelumnya ditinggalkan misalnya sholat. Karena itu, Dosen Sastra Inggris itu menghimbau untuk senantiasa membawa notes kecil untuk mencatat jam berapa darah haid keluar. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan pada saat meng-qadha.
“Misal sekarang masuk waktu Dhuhur pada 11.30. Haid datang pukul 11.40. Dalam hal ini, wajib men-qadha Dhuhur saat suci nanti. Makanya, jaga sholat di awal waktu biar tidak ada tanggungan qadha,” pungkasnya.
Nama: Diana Febrian Dika
Editor: Feri Fenoria
BACA JUGA:
Mengukir Inspirasi: Departemen Ortodonsia Gelar Softskill “Excellence Leadership & Motivation”
Kemuslimahan SKI FK Gelar KAFENISA Ulas Al Ummu Madrasatul Ula