UNAIR NEWS – Kasus kekerasan seksual yang kian marak membuat pemerintah turun tangan untuk menerapkan aturan. Dalam aturan peananganan kekerasan seksual inilah yang kemudiian muncul istilah sexual consent (persetujuan seksual)yang menjadi polemik di masyarakat.
Untuk memahami makna sexual consent dalam Islam, pada Minggu (3/9/2023) Divisi Kajian Strategis (Kastrat) Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam (UKMKI) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan kajian kantin ilmiah episode tiga dengan tema Sexual Consent: Solusi untuk Kekerasan Seksual atau Sekadar Pembebasan Moralitas?. Kajian ini berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan Ustadz Akif Rahmatillah ST MT sebagai narasumber.
Akif yang merupakan seorang dosen memulai materinya dengan membahas polemik dalam Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. Dalam peraturan itu Akif menjelaskan bahwa kata ‘tanpa persetujuan korban’ yang ada pada aturan inilah yang menjadi fokus utama perbincangan atau sexual consent.
“Secara tidak langsung adanya frasa ini menegaskan bahwa saat ada persetujuan, maka kedua pelaku tidak salah dalam Permendikbudristek ini,” ungkap Akif.
Makna Persetujuan Seksual
Akif menyebutkan bahwa sexual consent di satu sisi dapat menangkap pelaku namun tidak dapat menindak seseorang yang suka sama suka. Ia kemudian mengajak para mahasiswa muslim untuk membantu memahami cara menindak dan mencegah kekerasan seksual dari sisi Islam.
Pada point berikutnya, Akif menjelaskan asal muasal konsep sexual consent. Akif menyebutkan konsep sexual consent ini lahir dari John Locke yang merupakan filsuf empirisme dan liberalisme klasik. Sexual consent ini mendapat pengaruh pemikiran liberal bahwa manusia memiliki hak penuh atas tubuhnya. Dari hal inilah yang menurut Akif menjadi problem besar. Problem ini lahir dari pemikir liberal, tetapi di kalangan mereka juga masih memperdebatkan konsep ini.
Kritik konsep yang menjadi perbincangan ada pada kesalahan cara berpikir menganggap ‘persetujuan’ membuat suatu perilaku menjadi ‘dibenarkan’ dan kebenaran yang diperoleh dari persetujuan selalu berarti ‘kebenaran secara moral’. Dari hal ini sebenarnya kebenaran tidak serta merta dari persetujuan kedua orang namun ditinjau dari pertimbangan moral di masyarakat.

Dari para penganut feminis pun mengkritik konsep sexual consent ini. Menurut mereka konsep persetujuan seksual ini masih abstrak dan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Aturan dalam Islam
Dari pemaparan poin sebelumnya Akif kemudian menjelaskan poin akhir mengenai bagaimana kemudian Islam menangani dan mencegah kekerasan seksual. Akif menjelaskan bahwa Islam merupakan sebuah pandangan hidup yang dapat menjadi sandaran untuk menentukan suatu kebenaran.
“Baik buruk benar salah itu dari petunjuk Allah, dan akal berfikir kebenaran dalam Islam dan qanaah karena akal kita terbatas, tidak dibenarkan tadi atas dasar rasa suka ketika melanggar aturan Allah,” ungkap Akif.
Islam juga telah melarang perzinahan dan semua hal-hal yang membawa kepada perzinahan. (QS. Al Isra’: 32). Selain itu, legalitas hubungan laki-laki dan perempuan adalah dalam lembaga pernikahan (QS An Nur: 32) dengan tujuan membangun ketentraman dalam kehidupan dan keberlanjutan kehidupan manusia.
Akif menjelaskan bahwa sexual consent dalam Islam hanya boleh dalam ikatan pernikahan yang sah. Hukum-hukum Islam yang mempunvai hikmah untuk mencegah perzinahan dan melanggengkan pernikahan inilah yang kemudian memberikan hikmah yang lain, yaitu untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Termasuk menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual dengan hukuman yang tegas sesuai aturan Islam.
Namun menurut Akif, solusi berdasarkan aturan Islam masih belum bisa diterapkan. “Saat ini syari’at Islam tidak diterapkan secara positif di negeri ini sehingga konsep-konsep yang telah dijelaskan di atas tidak berjalan di masyarakat. Masyarakat belum bisa menerima hukum Islam ini, masih perlu dakwah,” ungkap Akif mengakhiri. (*)
Penulis: Shafa Aulia Ramadhani
Editor: Binti Q. Masruroh





