Masalah asimetri informasi yang berkaitan dengan kinerja perusahaan sangat mendesak untuk diselesaikan agar tidak berdampak negatif pada proses pengambilan keputusan. Asimetri informasinya terjadi karena manajemen perusahaan mengetahui lebih banyak informasi tentang kinerja dan seluk-beluknya. Sebaliknya, investor yang tidak berpartisipasi langsung dalam menjalankan perusahaan tidak mendapatkan informasi yang seimbang atau setara kepada manajemen. Risiko ketidakpastian dari adanya asimetri informasi ini menyebabkan investor berusaha melindungi diri mereka sendiri dengan mengurangi nilai perusahaan dalam perspektif mereka ketika mempertimbangkan keputusan mereka.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik mengatur bahwa setiap perusahaan publik di Indonesia wajib mengangkat sekretaris perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan dilaporkan kepada OJK dan Dewan Komisaris. Bursa Efek Indonesia. Meskipun ada beberapa perusahaan yang menggunakan pihak ketiga dalam penulisan laporan tahunannya, dengan keahliannya di bidang hukum, keuangan dan internasional, sekretaris perusahaan dapat membantu perusahaan dalam menyusun komponen laporan keuangannya. Hal ini karena sekretaris perusahaan memiliki fungsi koordinasi yang vital dengan manajer dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip, standar, dan peraturan yang berlaku serta mempengaruhi praktik tata kelola perusahaan. Sesuai peraturan OJK, selain mengikuti perkembangan pasar modal dan memberikan masukan kepada perpustakaan dan penerbit dewan komisaris untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sekretaris perusahaan juga membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat, menyampaikan laporan dan menjadi penghubung antara perusahaan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, sekretaris perusahaan harus menjadi salah satu manajemen yang mempengaruhi pengungkapan yang diukur dengan keterbacaan laporan tahunan perusahaan.
Monicha Octaviani dan Iman Harymawan melalui penelitiannya ingin mengumpulkan bukti tentang bagaimana hubungan antara keahlian profesional sekretaris perusahaan dan keterbacaan laporan tahunan dari 1.476 observasi dari seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2018 menggunakan Regresi OLS dengan STATA 15.0.
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah keahlian hukum yang dimiliki sekretaris perusahaan akan membuat laporan keuangan perusahaan lebih mudah dipahami. Hal ini karena keahlian hukum membuat sekretaris perusahaan lebih peka terhadap risiko akibat asimetri informasi, dan kemampuannya dalam memberi nasihat kepada manajer tentang undang-undang dan kepatuhan terhadap peraturan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Namun kemudian, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa keahlian akuntansi yang dimiliki sekretaris perusahaan tidak berpengaruh terhadap keterbacaan. Itu tidak membuat laporan keuangan perusahaan lebih mudah dipahami. Hal ini dikarenakan keahlian akuntansi yang dimiliki oleh manajemen perusahaan, termasuk sekretaris perusahaan, lebih banyak digunakan untuk masalah operasional dan strategi manajemen perusahaan untuk mengurangi kompleksitas laporan keuangan perusahaan. Namun kemudian, penelitian ini juga menemukan bahwa keahlian internasional sekretaris perusahaan membuat laporan keuangan perusahaan lebih mudah dipahami. Hal ini dikarenakan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh sekretaris perusahaan di luar negeri meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, termasuk keterbukaan informasi agar laporan keuangan perusahaan lebih mudah dipahami. Akhirnya, penelitian ini menemukan bahwa keahlian yang dimiliki oleh sekretaris perusahaan –keahlian hukum dan internasional– dapat mempengaruhi keterbacaan laporan keuangan tahunan perusahaan, yaitu membuatnya lebih mudah dibaca.
Terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian ini yang dapat dijadikan dasar untuk penelitian lebih mendalam di masa yang akan datang. Keterbatasan tersebut antara lain karena semua perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2014-2018 digunakan sebagai populasi penelitian ini. Artinya, hasil pengujian hubungan antara keahlian yang dimiliki sekretaris perusahaan dengan keterbacaan laporan keuangan tahunan perusahaan hanya dapat digeneralisasikan pada periode tersebut. Bagi pengambil kebijakan, dalam memilih sekretaris perusahaan perlu mempertimbangkan berbagai karakteristik dimiliki dan dibutuhkan, seperti keahlian hukum, akuntansi, atau pengalaman dari luar negeri, untuk diterapkan dalam proses keterbukaan informasi dan meningkatkan praktik tata kelola perusahaan. Sedangkan bagi kalangan akademisi, penelitian ini masih tergolong baru di Indonesia, sehingga perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam untuk mendalami lebih jauh karakteristik sekretaris perusahaan serta keterbacaan dan kondisi keterbukaan informasi di Indonesia.
Penulis: Iman Harymawan, S.E., MBA., Ph.D
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
http://jasf.upnjatim.ac.id/index.php/jasf/article/view/250/92
Octaviani, M. & Harymawan, I. (2022). Corporate Secretary Professional Expertise and Annual Report Readability. Journal of Accounting and Strategic Finance, 5(2), 233-251.





