UNAIR NEWS – Membawa topik pembahasan “Mengenal Lebih Dekat Tarif dan Subsidi Listrik”, Gatrik Goes to Campus UNAIR Surabaya telah terlaksana pada Jumat (8/9/2023). Seminar itu berlangsung selama 3 jam di Aula Mindrowo Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Kampus Dharmawangsa B Universitas Airlangga (UNAIR). Fokus menguak kebijakan baru ketenagalistrikan bersubsidi maupun kompensasi.
Ida Nuryantin Finahari (Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) memberikan sambutan dalam acara ini dengan menjelaskan tujuan Gatrik Goes to Campus. “Terdapat 38 jenis tarif pelanggan yang sudah ada. Yang mana, 25 jenis tarif pelanggan bersubsidi dan 13 jenis tarif pelanggan non-subsidi dengan penghitungan dari kwh per meternya,” jelasnya.
Dengan adanya seminar ini Ida berharap, mahasiswa dapat lebih melek terhadap energi dan mulai hidup dengan hemat. Karena konservasi untuk energi listrik dan energi lainnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, mahasiswa dapat melahirkan energi – energi terbarukan yang dapat menjadi alternatif dari energi utama.
Pembaruan Kebijakan Subsidi Listrik
Pada pelaksanaan dari kebijakan ketenagalistrikan ini sudah ada aturan dalam undang – undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan lain sebagainnya.
Tujuan dari Pembangunan Ketenagalistrikan adalah guna menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
“Pada tahun 2013 subsidi pada energi dari pemerintahan sebanyak 100 triliun rupiah. Dan, mulai mengalami penurunan sebanyak 50 triliun rupiah di tahun 2014 hingga tahun 2023,” jelas Andrie Syatriawan selaku narasumber.
Penurunan itu karena telah berubahnya peraturan terkait penghapusan subsidi pada 7 golongan pelanggan dan mulai menerapkan tarif adjustment pada 4 golongan pelanggan. Anggaran untuk penerima subsidi setiap tahunnya terdapat di APBN. Dari hasil APBN ini nantinya akan terpilih siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi dari pemerintahan.
“Kembali pada tarif Adjustment. Tarif Adjustment biasanya setiap 3 bulan sekali. Jadi PLN akan mengajukan tarif terbaru dengan melihat dari parameter dan persyaratan yang lainnya. Lalu ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian dijalankan,” tambahnya.

Penerapan Tarif Listrik dan Pelaksanaan Subsidi Listrik
Pada Undang – Undang No 19 tahun 2012 tentang BUMN menjelaskan bahwasanya PLN menjual listrik di bawah keekonomiannya. Dan, apabila tidak fisibel, maka pemerintahan wajib memberikan kompensasi.
Subsidi maupun Kompensasi merupakan selisih pendapatan PLN seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Subsidi terhitung berdasar BPP realisasi PLN plus dengan margin 7 persen. Sedangkan kompensasi terhitung berdasar tarif Adjustment sesuai dengan perubahan 4 indikator makro ekonomi.
Perbedaan antara subsidi dan kompensasi terletak pada pelanggannya. Subsidi mengacu pada pelanggan bersubsidi sedangkan kompensasi mengacu pada pelanggan non subsidi.
“PLN punya 2 revenue model, yaitu yang pertama revenue model pelanggan bersubsidi sebesar 25 persen. Dan, kedua revenue model pelanggan kompensasi sebesar 75 persen. Perlu ingat, baik subsidi maupun kompensasi, tetap menjadi beban pemerintahan,” jelas Arief Mudhori sebagai narasumber.
“Dan untuk sekarang, terdapat kebijakan PLN baru untuk mendukung subsidi listrik. Yaitu, memberikan subsidi hanya kepada golongan yang berhak, diberikan secara tepat sasaran. Dan, mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil.”
Penulis: Nokya Suripto Putri