Universitas Airlangga Official Website

Kenalkan Legalitas Usaha, Komunitas PMW UNAIR Gelar Legal Day 2022

Kepala Seksi Pembinaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, Samsudin Arifin S Sos M M sedang memaparkan materi pada Legal Day 2022. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS –  Komunitas Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) Universitas Airlangga (UNAIR) gelar Legal Day 2022 pada Jumat (30/9/2022). Acara yang bertempat di Gedung Kuliah Bersama  (GKB) UNAIR itu mengusung tema Improving Student Business Development Capacity Thought Making Business Legalitas. Ketua komunitas PMW, Osman Nur Chaidir, mengatakan penyelenggaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bekal terkait legalitas usaha kepada para pengusaha muda UNAIR.

“Kegiatan legal day ini ditunjukkan untuk memperkenalkan usaha para anggota komunitas kita (PMW). Sebagai informasi saja, komunitas ini baru dibentuk tahun 2022 tepatnya bulan Januari dan  beranggotakan para awardee tahun 2021 dan 2022, sehingga memang komunitas ini diharapkan menjadi jembatan agar para pengusaha muda Airlangga bisa naik level,” ucap Osman.

Lanjut Osman, Legalitas usaha merupakan hal basic yang wajib dipahami oleh pengusaha. Sehingga dalam acara ini, akan diperkenalkan beberapa hal dasar seperti permasalahan izin usaha dan kewajiban pajak.

Nomor Induk Berusaha

Acara tersebut juga dihadiri oleh  Kepala Seksi Pembinaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan  Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, Samsudin Arifin  SSos MM. Kepada peserta, Arifin mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi birokrasi, regulasi, dan perizinan sehingga mengurus perizinan usaha saat ini tidak sesulit dahulu. Pemerintah, sambungnya, mendorong agar segala bentuk perizinan dilakukan secara online dan mewajibkan segala macam bentuk usaha didaftarkan pada website pemerintah yang sudah terintegrasi bernama OSS.

“Sejak peraturan pemerintah tahun 2018, PP 24, keluarlah produknya perizinan Online Single Submission (OSS), sampean punya PT, CV, atau (usaha) Perorangan itu wajib masuk ke situ,” ujar Arifin.

Lanjut Arifin, salah satu menu OSS adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri merupakan kartu identitas pelaku usaha yang dapat digunakan untuk mengurus perizinan lainnya seperti perizinan komersial dan perizinan operasional. Dengan peraturan pemerintah yang baru, ucap arifin, para pelaku usaha dapat membuat NIB kapanpun dan dimanapun. Bahkan menurut arifin, dalam sekali proses, pelaku usaha akan langsung mendapatkan tiga jenis NIB sekaligus.

“Wes Pokoke asal tau aplikasinya tiga puluh menit sudah jadi, keluarlah Nomor Induk berusaha, satu, nomor induk berusaha sebagai TDP; dua, Nomor induk berusaha sebagai angka pengenal Importir nek usaha perdagangan; tiga, Nomor  induk berusaha sebagai kepabeanan,” jelas Arifin.

Penulis: Haryansyah Setiawan

Editor: Nuri Hermawan