Universitas Airlangga Official Website

Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Pakar HTN UNAIR: Harus Kembali ke Kode Etik Hakim Konstitusi

Potret Ketua MK Anwar Usman saat mengadili suatu persidangan (Sumber: JawaPos)

UNAIR NEWS – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Didasari oleh rencana perkawinan tersebut, beberapa pihak mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri guna menghindari konflik kepentingan dalam tugasnya. Untuk mengeksplor terkait dinamika tersebut, tim redaksi mewawancarai Pakar HTN UNAIR Haidar Adam, S.H., LL.M.

Haidar mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi harus menaati kode etik yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 (PMK 9/2006). Disitu, hakim konstitusi harus menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

“Bilamana hakim konstitusi tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak, maka ia harus mengundurkan diri dari suatu pemeriksaan perkara. Disitu, diatur bahwa ketidakmampuan hakim bersikap tidak berpihak adalah bilamana hakim memiliki prasangka secara nyata terhadap salah satu pihak, atau dirinya atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan,” ujar lektor yang berkepakaran di Hukum Acara MK itu.

Oleh karena itu, Haidar menuturkan bahwa mundurnya Ketua MK dari persidangan akibat hubungan keluarganya dengan Jokowi itu harus dipandang secara situasional. Haidar menuturkan bahwa MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberi empat kewenangan dan satu kewajiban oleh konstitusi. 

Kewenangannya adalah: a) melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945; b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD NRI 1945; c) memutus pembubaran partai politik; dan d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Dari kewenangan-kewenangan tersebut, harus dilihat kapan muncul potensi Anwar Usman dapat memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Misal ada kasus hipotesis, dimana Jokowi mengeluarkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Maka apabila Perppu tersebut digugat ke MK, maka Anwar Usman harus mundur dari kasus tersebut karena terdapat anggota keluarganya yang memiliki kepentingan langsung,” tekan Direktur UKBH FH UNAIR itu.

Pada akhir, Haidar mengatakan bahwa bilamana Anwar tetap bersikukuh untuk mengadili kasus yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maka ia dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Etik MK.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan