Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa khususnya dalam bidang konstruksi merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko dan biaya yang cukup besar. Kemungkinan adanya hal yang tidak dinginkan dalam suatu perencanaan proyek seperti kegagalan pelaksanaan, keterlambatan dan segala hal yang berbentuk wanprestasi terhadap kontrak nantinya akan menimbulkan kerugian bagi pihak pengguna jasa, sehingga untuk menjamin pekerjaan tersebut untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan waktu dan kualitas yang dijanjikan oleh kontraktor maka dibutuhkan suatu jaminan. Bank sebagai pihak penjamin akan menjamin pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Dimana mana salah satu bentuk jaminan yang diberikan yaitu berbentuk bank garansi.
Permohonan bank garansi yang diajukan oleh nasabah sesuai dengan jenis dan besarnya bank garansi yang diminta atau yang dipersyaratkan oleh pemberi kerja sebagai pengguna jasa. Tidak semua nasabah yang mengajukan permintaan bank garansi akan diterbitkan. Mengingat bahwa setiap pemberian bank garansi dapat menimbulkan kewajiban yang mengandung risiko sebelumnya bank harus melakukan penelitian dan penelahaan faktor-faktor kreadibilitas, bonafiditas, dan pendekatan historis atas kinerja nasabah pada masa lalu (past performance) pihak yang dijamin maupun penerima jaminan.
Mengatasi risiko atas pengeluaran bank garansi tersebut, bank terlebih dahulu akan meminta jaminan lawan (counter guarantee) kepada nasabah sebagai calon si terjamin yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam bank garansi. Jaminan lawan atas penanggungan bank garansi (counter guarantee) ini dapat berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (asset) yang dimiliki si terjamin (applicant). Apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah sebagai pihak terjamin pihak bank sebagai pihak penjamin akan menggantikan kedudukan pihak terjamin untuk memenuhi kewajiban terjamin kepada pihak penerima jaminan. Pemberian bank garansi memungkinkan terjadinya risiko. Risiko yang mungkin dialami oleh bank antara lain bank kehilangan dana karena pihak terjamin melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bank garansi yang telah disepakati. Wanprestasi menimbulkan kerugian bagi pihak bank, maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan hal tersebut. Oleh karena itu perlu diteliti tentang perlindungan hukum bagi bank garansi yang dilakukan oleh pihak bank apabila pihak yang dijamin (applicant) melakukan wanprestasi dalam kontak pengadaan barang dan jasa dengan pemilik tender, baik pihak swasta maupun pemerintah. Pada faktanya, terkadang melakukan klaim bank garansi tidaklah mudah. Mengingat, pihak bank terkadang mengedepankan prinsip kehati-hatian yang membuat proses klaim bank garansi terhambat karena bank perlu membuktikan juga mengenai pencairan atau klaim tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak. Mengingat tidak ada ketentuan khusus mengenai tata cara ataupun syarat-syaratnya di dalam Undang-Undang Perbankan maupun di dalam Peraturan OJK, dan regulasi tentang bank garansi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (selanjutnya disebut SEBI) dan SK Direksi Bank Indonesia tidak mengatur secara teknis mengenai klaim bank garansi dalam proyek konstruksi.
Bank garansi pada dasarnya adalah suatu perjanjian tambahan (accesoir) yang dibuat antara bank dan nasabah selaku applicant, demi kepentingan pihak ketiga atau beneficiary selaku penerima manfaat. Dalam hal ini bank garansi mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan bortoght seperti yang diatur dalam BW, akan tetapi khusus untuk bank garansi juga harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, khususnya mengenai prinsip kehati-hatian. Adapun terhadap klaim dari bank garansi tersebut memang tidak ada ketentuan khusus mengenai tata cara ataupun syarat-syaratnya di dalam Undang-Undang Perbankan maupun di dalam Peraturan OJK, dan regulasi tentang bank garansi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesa dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tidak mengatur secara teknis mengenai klaim bank garansi dalam proyek konstruksi, padahal dalam praktiknya bank garansi hampir mutlak diperlukan dalam setiap proyek konstruksi, oleh sebab itu terhadap bank garansi khususnya mengenai klaim pencairan dari bank garansi tersebut perlu dibuat aturan teknisnya agar tidak menimbulkan multitafsir dan setidaknya dapat meminimalisir sengketa antara kontraktor dan pemilik proyek.
Artikel selengkapnya dapat diakses melalui link: https://russianlawjournal.org/index.php/journal/article/view/662
Penulis:
1. Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb.
2. Mohamad Nur Kholiq, S.H., M.Si.
3. Oscarius Yudhi Ari Wijaya





