UNAIR NEWS – Dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada 31 Mei mendatang, FKM UNAIR gelar Round Table Discussion. Selain itu juga sosialisasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya, Minggu (28/05/2023). Acara itu merupakan, Kolaborasi FKM UNAIR dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (ISMKMI) Jawa Timur, dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Surabaya.
“Ke depan kita masih punya banyak target mulai dari generasi emas tahun 2045, bonus demografi tahun 2020, komitmen global dan capaian SDGs poin ketiga. Upaya itu bisa kita capai dengan mendukung program pemerintah dalam pengendalian tembakau,” sambut Dr Santi Martini dr M Kes.
Mengusung tema “We Need Food Not Tobacco”, FKM UNAIR mendukung upaya peningkatan kesadaran produksi tanaman alternatif. Selain itu juga peluang pemasaran bagi petani tembakau dan mendorong masyarakat untuk menanam tanaman yang berkelanjutan dan bergizi. Hadir acara itu seluruh perwakilan mahasiswa Surabaya. Diskusi tersebut dipimpin oleh Dzakwan Hamzah selaku perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (ISMKMI) Jawa Timur.
Langkah Konkret Perwujudan Kawasan Tanpa Rokok
UNAIR sebagai perguruan tinggi yang ramah lingkungan juga turut menginisiasi adanya aturan zero tolerance. Aturan itu berisi larangan merokok, berjudi, NAPZA, kekerasan dan aturan berkendara. Dosen FKM UNAIR, dr Kurnia Dwi Artanti M Sc sekaligus tim Airlangga Health Promotion Center (AHPC) menyampaikan bahwa Peraturan rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023.
Aturan tersebut tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan dari dampak negatif penggunaan rokok terhadap kesehatan dan sebagai upaya melindungi civitas akademika terhadap paparan asap rokok.
“UNAIR ini hebat karena sudah punya SK Rektor sendiri yang mendukung program pemerintah. Kita sendiri mendapat apresiasi dari Uni Eropa karena termasuk Universitas pertama yang SK Rektor tentang KTR. Tidak hanya itu, kita juga mendapat dukungan penuh utamanya dalam mendukung kesehatan paru,” imbuh Dr Santi.
Lebih lanjut, Dr Santi juga menuturkan selain program yang sudah berjalan oleh Dinas Kesehatan. Terlerbih terkait sosialisasi, teguran, denda, bahkan sanksi mengikuti bakti sosial bagi pelanggar KTR, dunia entertain juga harus mulai tertata. Dalam hal ini Ia menggarisbawahi peran influencer serta pemasangan iklan rokok baik rokok batang maupun rokok elektrik (Vape).
“Ini juga peran pemerintah pusat bagaimana akhirnya agar iklan iklan rokok itu tidak ada. Kalaupun memang boleh beredar, kemasan rokok dan iklannya itu harus ada pembaharuan setiap 2 tahun sekali,” pungkas Dr Santi.
Penulis: Rosita
Editor: Nuri Hermawan