UNAIR NEWS – Kosmetik adalah salah satu kebutuhan penting bagi jutaan orang untuk menunjang penampilan diri. Namun, kosmetik juga dapat menjadi bumerang dan membahayakan kesehatan bagi pemakainya apabila tidak memiliki izin edar.
Untuk itu, para peneliti UNAIR melakukan penelitian mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi kepatuhan dalam mengedarkan kosmetika yang memiliki nomor izin edar. Tim peneliti terdiri dari dosen Fakultas Farmasi dan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR yaitu Pipin Eri Agustina, Liza Pristianty, Thinni Nurul R.
Peneliti UNAIR Liza Pristianty menuturkan bahwa Indonesia dengan populasi terbesar keempat di dunia berpotensi menjadi pasar utama sirkulasi kosmetik global. Meski demikian, kosmetika yang beredar harus memenuhi syarat penandaan pada kemasan.
“Paling sedikit harus mencantumkan nama kosmetika, Nomor Izin Edar (NIE), kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nomor bets, isi, tanggal kadaluarsa, peringatan/perhatian, dan keterangan lainnya,” jelasnya.
Faktor Kepatuhan
Keberadaan produk kosmetika juga bergantung pada sarana untuk mendistribusikan kosmetika. Secara umum, kepatuhan sarana distribusi dalam melakukan distribusi kosmetika yang memiliki NIE dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.
“Tanpa Nomor Izin Edar (NIE), tidak ada jaminan keamanan dan mutu pada produk kosmetik yang beredar,” terangnya.
Penelitian yang dilakukan tim UNAIR adalah penelitian kuantitatif dan observasional yang menggunakan desain studi cross sectional. Sebanyak 179 orang menjadi responden yang diambil dengan teknik random sampling.
“Kami telah melakukan penelitian untuk menganalisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi kepatuhan sarana distribusi dalam mengedarkan kosmetika yang memiliki NIE di Jawa Timur,” ungkapnya.
Hasil penelitian menunjukkan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi kepatuhan sarana distribusi kosmetika dalam mengedarkan kosmetika yang memiliki NIE di Jawa Timur. Faktor internal yang mempengaruhi adalah kepribadian dari penanggung jawab sarana distribusi untuk patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah tentang distribusi kosmetika.
“Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi adalah legitimasi figur otoritas,” imbuhnya.
Figur otoritas yang melakukan pengawasan ke sarana distribusi perlu menegakkan sanksi terhadap sarana distribusi yang melakukan pelanggaran. Faktor eksternal lain yang mempengaruhi kepatuhan sarana distribusi adalah dukungan rekan sesama penanggung jawab sarana untuk bersama menegakkan aturan distribusi kosmetika yang baik.
“Ke depannya, kepatuhan sarana distribusi kosmetika dapat ditingkatkan dengan dilakukan monitoring dan pembinaan secara berkesinambungan oleh dinas terkait dan Balai Besar POM terhadap sarana distribusi kosmetika,” tuturnya. (*)
Penulis : Sandi Prabowo
Editor : Binti Q Masruroh