UNAIR NEWS – Universitas Airlangga kembali mendapat kunjungan dari Komisi XI DPR RI. Tercatat, sebelumnya Komisi XI DPR RI sempat bertandang ke UNAIR guna membahas Undang-undang tentang pengampunan pajak yang dinilai berjalan suskes, kali ini kunjungan komisi yang konsen pada bidang perekonomian dan perbankan tersebut mengajak para ahli di UNAIR untuk membahas tentang Panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Mewakili Rektor UNAIR, Prof. Mochammad Amin Alamsjah, Ir., M.Si., Ph.D., selaku Wakil Rektor III menjelaskan bahwa kunjungan Komisi XI DPR RI ke UNAIR merupakan hal yang tepat, selain langkah UNAIR yang dipercaya pemerintah untuk menuju menuju kampus 500 Dunia, UNAIR juga selalu konsen dengan pengamalan tri dharma perguruan tinggi.
“Saya juga berharap dengan pertemuan ini nantinya bisa menghasilkan hal yang bermanfaat,” terang Prof. Amin pada kunjungan yang dilakukan di Aula 301 Gedung Kahuripan, Kamis (2/2).
Menambahkan pernyataan Prof. Amin, ketua rombongan Komisi XI DPR RI Ir. H. Soeptiyanto sempat menyinggung kunjungan sebelumnya ke UNAIR mengenai pengampunan pajak. Wakil ketua Komisi XI tersebut menyatakan banyak hal dan masukan dari UNAIR yang membantu dalam menata serta menindaklanjuti UU yang akan disahkan.
“Dulu kita pernah kunjungan kerja ke UNAIR sebelum ini. Meminta masukan dari berbagai akademisi. Usulan dari UNAIR sangat membantu kami,” jelasnya.
Beberpa ahli dari UNAIR dihadirkan dalam diskusi tersebut, salah satunya yakni akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr. Elia Mustikasari. Dalam paparannya, Elia menjelaskan bahwa penerimaan negara didapat dari penerimaan pajak, PNPB, dan hibah. Baginya, pajak sendiri merupakan iuran kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan. red), guna melayani masyarakat yang sifatnya mendasar yang harusnya menjamin kesehatan, keamanaan, dan lain sebagainya. Sedangkan tentang PNPB, masih simpang siur, walaupun sudah ditetapkan dalam UUD Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNPB.
“Antara PNPB dan Hibah dalam aplikasi penerapan masih belum efeketif,” tandasnya.
Akademisi lainnya yang ikut memberikan komentar adalah Wan Juli, SE., MBA., Ak., dalam diskusi tersebut ia mengatakan, pelanggaran pajak tidak harus dipidanakan, jika masih bisa diselesaikan melalui upaya administratif dan banding.
“Kecuali pelanggaran yang dibuat memang bersifat kriminal, seperti pemalsuan data pajak, penggalapan dana dan perkara yang bersifar kiminal lainnya” jelas Wan Juli.
Salah satu anggota fraksi partai Golkar komisi XI DPR yang membidangi perpajakan dan keuangan. H. Muhammad Misbakhun, juga memberikan tanggapannya terkait beberapa hal yang telah diusulkan oleh para akademisi yang hadir. Misbakhun menjanjikan segera membentuk UU tentang anggaran hibah, dikarenakan strukturnya (hibah, -red) masih ikut di dalam APBN PNBP.
Penulis: Arif Rahman Dwi Kusuma
Editor: Nuri Hermawan





