UNAIR NEWS – Peran perguruan tinggi dalam memberikan masukan dan saran terhadap kebijakan yang dibuat wakil rakyat memang sangat dibutuhkan. Sebagai wadah para akademisi, masukan dan saran tersebut bisa menjadi pertimbangan yang matang untuk kesejahteraan bersama.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkunjung ke Universitas Airlangga dan mengandeng para akdemisi UNAIR untuk memberikan masukan dan saran mengenai draft Rancangan Undang-Udang (RUU) tentang pajak penghasilan.
Acara kunjungan DPD RI tersebut dilakukan di Ruang Sidang Pleno, Senin (19/6). Hadir mewakili pimpinan UNAIR, Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin., selaku Wakil Rektor II UNAIR. Dalam sambutannya, Madyan mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir penerimaan negara mengalami permasalahan dan timbul kekhawatiran penerimaan negara dalam sektor pajak berkurang. Dari kekhawatiran tersebut munculah kebijakan pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Akhrinya kan muncul kebijakan tax amnesty. Nah, tax amnesty sudah berakhir dan ini perlu kebijakan apalagi mengingat pajak itu memang sangat penting,” papar Madyan.
Madyan juga mengatakan, mengenai penerimaan negara dari sektor pajak yang berkurang, dampaknya tidak hanya terjadi pada bidang infrastruktur negara tapi juga berdampak pada bidang pendidikan.
“Saat pendapat negara kita berkurang, anggaran untuk pendidikan dalam bidang sarana prasarana pun dikurangi. Maka, dengan kunjungan ini semoga dihasilkan kebijakan yang bisa terus mendorong penerimaan negara melalui pajak,” terangnya.
Menanggapi pernyataan Madyan, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Drs. H.A Budiono, M.Ed., mengatakan bahwa mengenai permasalahan pendapat negara dari sektor pajak memang diperlukan berbagai usaha, salah satunya upaya perluasan hal-hal yang harus kena pajak.
“Banyak sektor bisnis yang belum diakui dalam UU Pajak Penghasilan. Oleh sebab itu, kami butuh masukan-masukan dari akademisi UNAIR perihal mana saja yang nantinya bisa dikenai pajak,” terangnya.
Selanjutnya, untuk mematangkan diskusi, hadir pula tim ahli RUU tentang pajak penghasilan, Dedi Rudaedi Ak., M.Sc. Dalam paparannya, Dedi menjelaskan bahwa perlunya revisi RUU pajak penghasilan memang didasari dari berbagai hal seperti perkembangan dunia bisnis, upaya perluasan obyek pajak untuk keadilan, dan mendorong peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan.
“UU pajak penghasilan, ini telah diubah empat kali, kalau ini diubah bakal menjadi yang kelima. Pertimbangannya agar perubahan kelima ini bisa memberi dampak yang lebih,” tegasnya.
Penulis: Nuri Hermawan
Editor: Defrina Sukma S





