Universitas Airlangga Official Website

Komitmen FKH UNAIR Tangani Wabah PMK

Sosialisasi penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh FKH UNAIR dan Kabupaten Gresik. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selasa (17/5/2022) FKH UNAIR bekerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Gresik Kembali mengadakan diskusi dan edukasi kepada peternak melalui zoom meeting.

Prof Dr Mustofa Helmi Effendi drh DTAPH juru bicara penanganan PMK FKH UNAIR diawal penyampaian materi menegaskan bahwa PMK bukan penyakit zoonosis. Dengan kata lain, sambungnya, tidak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya dari manusia ke hewan. 

“Artinya daging hewan terdampak PMK aman untuk dikonsumsi, dengan penangan yang benar,” ujar wakil Dekan III FKH UNAIR itu.

Penanganan 

Penanganan awal yang dapat dilakukan oleh para petugas kesehatan hewan di lapangan adalah dengan memberikan antibiotic (penicillin and oxytetracyclin) selama 3-5 hari, antipyretic (Felunexin Meglamine atau Dicolfenic sodium) selama 3-5 hari.

“Vesicle dan lepuhan di treatment cuci dengan NaCl 1%, Boro acid dan glycerin 1:3 atau menggunakan KMNO4 1-2%,” jelas Prof Helmi.

Selain itu, tambahnya, perlu juga diberikan terapi suportif berupa pemberian vitamin.

Preventif/Pengendalian

Prof Helmi menuturkan bahwa saat ini pemerintah melalui kementerian pertanian RI sedang menyiapkan vaksin yang sesuai dengan serotype/subtype di Indonesia. Upaya vaksinasi, lanjutnya, sangat diharapkan untuk membentuk kekebalan pada ternak. “Program ring vaksinasi adalah prioritas utama,” tandasnya.

Melakukan biosekuriti yang ketat, sambungnya, risiko penularan virus PMK dapat ditekan. Peternak dapat melakukan penyemprotan desinfektan di kendang pada pagi dan sore.

“Benda apapun yang terkontaminasi leleran harus dimusnahkan atau didesinfeksi dengan baik dan benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Helmi menghimbau supaya pembatasan pergerakan hewan dari desa kedesa, daerah kedaerah, provinsi ke provinsi harus dilakukan dengan ketat. 

“Mencegah keluar masuk kandang bagi yang tidak berkepentingan, mematuhi regulasi dari pemerintah perihal ekspor dan impor hewan serta melakukan karantina hewan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Suryadiningrat

Editor: Nuri Hermawan