Universitas Airlangga Official Website

Konstruksikan Penguatan Demokrasi Politik dan Ekonomi Berbasis Daerah, Mahasiswa FH Juarai Constitutional Drafting

Sekelompok mahasiswa mengenakan jas almamater biru berpose di dalam ruangan setelah meraih Juara 2 lomba Constitutional Drafting. Mereka memegang piala, plakat hadiah Rp 4.000.000, serta dua bendera, satu berwarna kuning-biru dan satu bertuliskan ‘Masyarakat Yuris Muda Airlangga’. Para mahasiswa tersenyum dan menunjukkan tanda ‘peace’ ke kamera
Tim mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) berhasil meraih Juara II Constitutional Drafting Padjadjaran Law Fair (Foto: Dok. Narasumber)

UNAIR NEWS – Tim mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) berhasil meraih Juara II Constitutional Drafting Padjadjaran Law Fair XV Tahun 2025. Kompetisi ini diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Sabtu (22/11/2025) di Bandung. Prestasi ini memperkuat posisi FH UNAIR sebagai salah satu fakultas hukum yang aktif mendorong mahasiswa berkontribusi dalam pengembangan wacana konstitusional di tingkat nasional.

Tim ini terdiri atas Melati Milda Syahri Ramdhani (2022), Addin Nuril Luthfiyah (2023), Agnis Zediana (2023), Nadirah Dinta Ardiyanti (2023), Raisha Putri Maharani (2023), serta Rifki Sabri Ramadhani (2022) sebagai official. Mereka mengusung gagasan besar berupa penguatan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berorientasi pada pemerintahan daerah.

Dalam lomba tersebut, tim FH merancang perubahan konstitusi yang berangkat dari persoalan ketimpangan relasi pusat dan daerah. Mereka menilai adanya kesenjangan struktural yang berdampak pada distribusi kesejahteraan di berbagai wilayah Indonesia. “Ketimpangan kesejahteraan di Indonesia tidak terlepas dari dominasi pusat terhadap daerah, baik secara politik maupun ekonomi,” jelas Addin mewakili timnya.

Enam mahasiswa berdiri berjajar di tangga depan Gedung Dekanat Fakultas Hukum. Mereka mengenakan setelan formal hitam; lima di antaranya memakai selempang merah bermotif. Satu mahasiswa berdiri di barisan depan tanpa selempang. Di atas mereka terlihat papan bertuliskan ‘Dekanat Fakultas Hukum’
Keenam mahasiswa FH yang menjuarai constitutional drafting (Foto: Dok. Narasumber)

Berangkat dari problematika tersebut, mereka mengusulkan penguatan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi di tingkat lokal. Secara teoritis, mereka mendasarkan rancangan pada tiga kerangka utama. Kerangka tersebut meliputi demokrasi ekonomi dan politik dalam pembangunan nasional, penguatan checks and balances melalui strong bicameralism, serta prinsip good and clean governance untuk mengurangi disparitas pusat-daerah.

Mereka juga menilai bahwa pembaruan konstitusi bukan sekadar kebutuhan akademik semata. “Kami melihat pembaruan ini sebagai respons atas kemerosotan kompetensi aktor politik yang berdampak pada kegagalan tata kelola dan keadilan sosial,” ungkap Addin.

Lebih lanjut, mereka memandang konstitusi bukan hanya dokumen hukum formal, melainkan sebagai living constitution yang terus berkembang bersama masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjadikan konstitusi sebagai pedoman hidup bernegara yang dinamis dan kontekstual.

“Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai rangkaian pasal, tetapi harus hidup dalam praktik kebijakan dan tindakan warga negara,” tegas Addin. Menurut tim, konstitusi baru bermakna jika mampu menjawab tantangan zaman seperti disrupsi digital, populisme, dan krisis kepercayaan publik.

Selama proses penyusunan naskah, tantangan terbesar terletak pada tahap brainstorming dan sinkronisasi gagasan. Mereka harus menelaah kasus posisi, menghubungkan dengan realitas ketatanegaraan, lalu merumuskan benang merah antara masalah dan solusi konstitusional. 

“Bahkan di tengah jalan, kami mengubah sebagian konsep karena menemukan pemikiran yang lebih relevan,” ujarnya. Kendati demikian, mereka berhasil menyelesaikan naskah akademik dan rancangan amandemen tepat waktu melalui pembagian tugas dan manajemen waktu yang ketat.

Sebagai penutup, Addin menyampaikan pesan kepada mahasiswa hukum agar tidak memandang konstitusi sebagai teks yang kaku. “Pelajari konstitusi dengan keberanian moral dan kepekaan sosial, karena di sanalah nyawa konstitusionalisme berada,” pungkas Addin.

Penulis: Muhammad Afriza Atarizki

Editor: Yulia Rohmawati