UNAIR NEWS – Komunitas Program Mahasiswa Wirausaha (KPMW) Universitas Airlangga (UNAIR) di bawah naungan Direktorat Pengembangan Karir, Inkubasi Kewirausahaan, dan Alumni (DPPKA) UNAIR menggelar seminar bertajuk “Explore Export”. Seminar yang membahas seputar ekspor tersebut berlangsung di Gedung Kuliah Bersama, Kampus MERR-C UNAIR pada Sabtu (8/6/2024).
Seminar tersebut turut mengundang tiga pembicara yaitu akil Ketua IEC Jawa Timur Ramadhan Pambayung, W; Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bintang Satriawan; dan Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Laporan Informasi Rizal Oky Pribadi.
Pembina KPMW, Yanuar Nugroho SE MSc Ak CA ACPA AWP CRA CAPF menekankan pentingnya kontribusi mahasiswa khususnya UNAIR dalam melakukan ekspor. “Munculnya eksportir dari mahasiswa maupun dari alumni UNAIR tentu akan menjadi bentuk kontribusi. Ini bukan sesuatu yang baru lagi. Apalagi kebutuhan tentang ekspor bisa menjadi sebuah peluang,” jelasnya.
Pemanfaatan Global Market
Senada dengan Yanuar, Ramadhan dalam paparannya menerangkan bahwa global market memiliki peranan yang penting untuk menyebarluaskan produk dari suatu negara ke negara lain. “Dalam dunia perdagangan, global market itu adalah pasar transaksi antara penjual dan pembeli yang cakupannya dunia. Melalui global market kita bisa melakukan ekspansi yang luas dan meningkatkan omzet kita,” terangnya.
Ia juga menyebutkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia apabila telah melakukan ekspor produknya ke luar. “UMKM kita menjadi penopang ekonomi dalam PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia. UMKM ini dibutuhkan selain konsentrasi dalam produksi, tapi juga konsentrasi kepada hal-hal yang berkaitan dengan growth,” ujarnya.
Kontribusi Bea Cukai Bagi Eksportir
Menurut Bintang, Bea Cukai memiliki suatu peraturan yang dapat memberikan dampak kepada para eksportir agar semakin gemar dalam melakukan ekspor. “Barang-barang yang terkena pungutan ke luar itu lebih sedikit ketimbang pungutan barang yang masuk. Ini juga bentuk agar masyarakat semakin gemar untuk ekspor,” ungkapnya.
Sementara itu, Rizal menjelaskan tujuan penerapan pungutan terhadap bentuk ekspor maupun impor berdasarkan pada UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2A Ayat 2. “Pungutan ini diterapkan karena ada tujuannya. Di antaranya, untuk menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri dan mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional,” imbuhnya
Penulis: Mohammad Adif Albarado
Editor: Yulia Rohmawati





