n

Universitas Airlangga Official Website

Kuasai Tujuh Bahasa, Dhea Kusumawardani Jadi Wisudawan Terbaik FH UNAIR

tujuh bahasa
DHEA Kusumawardani ketika berada di luar negeri. (Foto: Dok Pribadi)

UNAIR NEWS – Dhea Kusumawardani, perempuan kelahiran Gresik 22 tahun silam ini, berhasil meraih predikat wisudawan terbaik jenjang S-1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan meraih IPK 3,74. Dalam wisuda hari Minggu (3/12) kemarin ia menerima piagam dari Rektor UNAIR.

Ia mengaku, selama kuliah S-1 di FH, sering mengikuti bermacam kegiatan, seperti menjadi delegasi FH UNAIR pada beberapa kesempatan, antara lain Erasmus School of Law (Erasmus Universiteit Rotterdam) dan Summer Course Program Faculty Of Law, UNAIR, Indonesia,-(Faculty Of Law, Waikato University, New Zealand).

Bukan hanya itu, berbagai prestasi ditorehkannya sejak SD. Misalnya, juara I kompetisi paduan suara oleh Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan Gresik, pembicara terbaik dalam kompetisi debat bahasa Inggris oleh Universitas Muhammadiyah Gresik, serta runner-up I Lomba Paduan Suara Universitas Airlangga 2014.

“Selain kuliah, saya aktif organisasi, kepanitiaan, maupun Paduan Suara UNAIR dan Persekutuan Doa Yuris Fakultas Hukum. Juga beberapa kali menjadi translator European education fair and exhibition. Berhubung sangat menyukainya, saya mengambil kursus bahasa lain serta belajar otodidak. Saya lancar bahasa Indonesia, Jawa, Inggris, Jepang, dan Korea. Bisa Belanda untuk percakapan dasar. Termasuk basic conversation-nya Spanyol dan Prancis,” jelas perempuat polyglot ini.

tujuh bahasa
KETIKA dalam wisuda hari Minggu (3/12) kemarin, Dhea menerima piagam penghargaan dari Rektor UNAIR. (Foto: Helmy Rafsanjani)

Dalam skripsinya yang berjudul “Kepastian Hukum dan Kekuatan Eksekusi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Analisis Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 K/KPPU/2002 tentang Irah-irah“, secara garis besar, Dhea membahas kewenangan KPPU untuk menggunakan irah-irah (kalimat kepala putusan) dalam putusannya.

“Terlebih, sekarang UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk di Prolegnas 2017 serta sudah ada rancangan undang-undang (RUU) revisiannya yang memberikan kewenangan lebih kepada KPPU. Harapannya, pembahasan saya ini bisa menjadi pertimbangan atas kewenangan lebih yg diberikan kepada KPPU dalam RUU tersebut,” tuturnya.

Dhea yang pernah bekerja menjadi asisten editor junior pembantuan di Jurnal Yuridika FH UNAIR dan ingin melanjutkan pendidikannya di Belanda. Saat ini dia tengah mencari informasi beasiswa untuk mewujudkan cita-citanya tersebut. (*)

Penulis: Praditya Desyanti

Editor: Bambang Bes