Universitas Airlangga Official Website

Kuliah Tamu FH UNAIR, Jaksa Amerika Serikat Sampaikan Proses Penuntutan Pidana di Amerika Serikat

Foto bersama setelah kuliah umum. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) kembali mengadakan kuliah tamu dengan menghadirkan pemateri yang berasal dari luar negeri. Pada Kamis (27/10/2022), hadir Kavitha Babu memberikan kuliah tamu di FH UNAIR. Ia merupakan seorang jaksa di Distrik Utara Illinois sekaligus Penasihat Hukum Tetap pada Departemen Kehakiman Amerika Serikat di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Dalam kuliah tamunya, Kavitha menjelaskan bagaimana strategi untuk suksesnya suatu penuntutan perkara pidana di Amerika Serikat. Hal itu terutama pada perkara-perkara kejahatan modern.

“Kejahatan modern contohnya, kejahatan siber yang terjadi di media sosial. Kejahatan modern umumnya merupakan kejahatan yang transnasional, yaitu terorganisasi dan melintasi batas negara. Walaupun, sebenarnya, semua jenis kejahatan dapat menjadi kejahatan transnasional,” terang Kavitha.

Selanjutnya, karena sifat kejahatan modern yang transnasional, Ia menekankan pentingnya kesadaran negara-negara. Ia menerangkan bahwa kejahatan modern tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh semua negara di dunia saat ini. Walaupun, Ia tidak menampik bahwa terdapat perbedaan dalam sistem hukum yang ada di negara-negara.

“Kemarin, saya baru saja melakukan pelatihan bersama dengan jaksa-jaksa dan polisi-polisi di Indonesia, tepatnya di Jakarta. Walaupun dalam sistem hukum pidana, kita memiliki banyak sekali perbedaan, tetapi saya menekankan bahwa di samping itu, kita punya banyak masalah dan tantangan yang sama, seperti kejahatan modern,” jelas Kavitha.

Selanjutnya, Kavitha Babu menjelaskan bagaimana tahapan hukum acara pidana di Amerika Serikat. Tahap-tahap itu, lanjutnya, menjadi penting untuk memahami secara keseluruhan proses berjalannya suatu perkara pidana. Hal itu agar tuntutan dapat menjadi baik karena sesuai dengan rangkaian tahapan lainnya.

“Ada empat tahapan kunci dalam proses beracara pidana di Amerika Serikat, antara lain penyidikan (investigation), penuntutan (charge), praperadilan (pretrial) dan peradilan (trial),” ungkap Kavitha.

Selain itu, Kavitha Babu juga menjelaskan bahwa tahap-tahap itu tidak jauh beda dalam kasus jenis apa pun di Amerika Serikat. Tahap-tahap itu tidak akan berbeda entah kasus yang terjadi merupakan kasus domestik di dalam negeri saja atau kasus tersebut merupakan kejahatan transnasional.

“Kami aparat hukum di Amerika Serikat melakukan tahapan penyidikan sampai penuntutan yang tidak ada bedanya antara kejahatan transnasional maupun dengan kejahatan yang terjadi di dalam negeri,” jelas Kavitha Babu.

Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

Editor: Nuri Hermawan