UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menghadirkan Prof Michael Bohne dalam sesi kuliah tamu pada Selasa (20/9/2022). Ia merupakan pakar hukum media, hukum teknologi informasi, hukum hak cipta, hukum persaingan, dan hukum perlindungan data.
Dalam kesempatan itu, Prof Michael Bohne menyampaikan materi perihal pentingnya peraturan perlindungan data (data protection law), terutama di bidang hukum dagang (commercial law). Menurutnya, saat ini, data memiliki nilai seperti minyak di abad 21. Bahkan ia menegaskan bahwa harga sebuah data bisa di luar dugaan.
“Data sangat penting, Anda dapat menjual data, bahkan Anda tidak tau akan dibuat apa data Anda,” terang Bohne.
Hal itu, lanjut Bohne, menjadikan potensi di bidang hukum perlindungan data menjadi sangat besar di masa mendatang. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dekade ini, akan ada banyak perkembangan dalam hukum karena adanya digitalisasi.
“Dulu, konferensi hukum perlindungan data hanya dipenuhi oleh kutu buku dan ahli komputer, tidak ada pengacara, tetapi banyak pengacara kelas atas yang ikut sekarang,” jelas Bohne.
Untuk mendukung pernyataan tersebut, Prof Michael Bohne mengambil contoh Indonesia. Menurutnya, Indonesia sedang dalam proses menuju pengesahan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP). Sementara itu, lanjutnya, Jerman dan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan peraturan tentang perlindungan data pribadi.
“Regulasi itu disebut dengan General Data Protection Regulation,” tandasnya.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa draf RUU PDP tidak jauh berbeda dengan GDPR yang telah berlaku di kawasan Uni Eropa. Indonesia, sambungnya, telah memiliki draf undang-undang perlindungan data yang akan sangat mirip dengan hukum eropa. Bohne juga yakin bahwa RUU PDP akan berdampak baik bagi Indonesia. Bahkan, RUU PDP dapat membuat iklim bisnis di Indonesia menjadi lebih baik.
“Uni Eropa memiliki hukum perlindungan data seperti draf undang-undang perlindungan data milik Indonesia dan itu akan membuat kemudahan berbisnis” jelas Bohne tentang pengaruh baik GDPR terhadap bisnis.
Pada akhir, Bohne juga menekankan tentang pentingnya peran perusahaan jika RUU PDP telah disahkan. Jika undang-undang telah disahkan, lanjutnya, tantangannya adalah bagaimana menciptakan kesadaran di dunia usaha.
“Perusahaan perlu kepedulian dalam menerapkan perlindungan data agar penerapan hukumnya berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M
Editor: Nuri Hermawan