UNAIR NEWS – Sekolah Pascasarjana UNAIR kembali kuliah tamu pada Rabu sore (11/5/2022). Pengajar dalam kegiatan akademik itu adalah Pakar Hukum Internasional Universiti Teknologi MARA Prof. Dato’ Dr. Rahmat Mohamad. Disitu, ia akan membahas terkait dinamika antara hukum internasional dan perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Prof. Rahmat menegaskan bahwa hukum internasional berdampak pada masyarakat domestik. Hal ini dikarenakan bahwa ratifikasi suatu hukum internasional menjadikan hukum tersebut mengikat pada seluruh masyarakat suatu negara. Oleh karena itu, pertimbangan ratifikasi hukum internasional harus didasarkan pemerintah pada membalanskan kedaulatan negaranya dengan kesejahteraan masyarakatnya.
“Seberapa jauh hukum internasional dapat mengakomodir arah keinginan suatu negara. Misal, kita tidak ingin budaya konsumsi masyarakat terhadap produk lokal berubah menjadi bergantung pada produk asing karena pasar bebas. Ditambah pula, hukum tersebut dapat mewujudkan keadilan di suatu negara. Misal kewajiban vaksinasi universal mungkin mudah diberlakukan di negara maju, tapi akan susah di negara berkembang atau negara miskin,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Asian-African Legal Consultative Organization itu.
Satu hal yang perlu dipahami adalah hukum internasional merupakan rezim hukum yang eurosentris. Prof. Rahmat mengatakan bahwa formulasi regulasinya dibentuk oleh negara maju dan berpolitik hukum untuk menguntungkan mereka. Oleh karena itu, lanskap tersebut harus menjadi pertimbangan dalam negara-negara berkembang untuk meratifikasi hukum internasional.
“Negara harus paham bahwa ratifikasi hukum internasional akan merubah hukum domestik. Oleh karena itu, harus dipertimbangkan pula politik dan identitas masyarakat yang berpengaruh disitu. Bilamana tidak berguna atau tidak linear dengan masyarakat negara tersebut, buat apa diratifikasi,” ujar Yuris itu.
Terakhir, Prof. Rahmat menghaturkan beberapa komponen penting dalam ratifikasi hukum internasional. Pertama, adalah interpretasi hukum. Hal ini dikarenakan bahwa norma hukum internasional terkadang dimaknai sesukanya untuk melinearkan dengan kepentingan nasionalnya. Kedua, pentingnya kapabilitas pakar dalam mengimplementasikan hukum yang banyak aturan teknis. Ketiga, pentingnya partisipasi publik dalam ratifikasi hukum internasional. Terakhir, perlunya kapabilitas negosiasi yang bagus dalam skala internasional.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Editor: Nuri Hermawan