Universitas Airlangga Official Website

Kuliah Tamu Sekolah Pascasarjana Bahas Urgensi Transisi Polisi Menuju E-policing

Suasana kuliah tamu di Sekolah Pascasarjana bertajuk “Polisi dan Pemolisiannya Pasca 2020 Menuju Indonesia Maju 2045”Sabtu (24/3/2024). (Foto: Istimewa)
Suasana kuliah tamu di Sekolah Pascasarjana bertajuk “Polisi dan Pemolisiannya Pasca 2020 Menuju Indonesia Maju 2045”Sabtu (24/3/2024). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Penegakan hukum di Indonesia sejatinya menjadi pilar utama dari tugas kepolisian. Di era digitalisasi, polisi turut dituntut untuk bertransformasi untuk bekerja dengan teknologi yang lebih mutakhir. Hal itu guna menciptakan kinerja kepolisian yang lebih baik.

Hal itulah yang melatarbelakangi Sekolah Pascasarjana UNAIR menggelar kuliah tamu pada Sabtu (23/3/2024). Kuliah tamu itu mengangkat tema besar yaitu Polisi dan Pemolisiannya Pasca 2020 Menuju Indonesia Maju 2045. Hadir sebagai narasumber, Irjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana M.Si di Ruang Kuliah Internasional V, Gedung Sekolah Pascasarjana.

Chryshnanda memaparkan mengenai langkah revolusioner kepolisian karena adanya pandemi Covid-19. Selama pandemi, tuntutan akan pelayanan jarak jauh melalui teknologi digital menjadi kebutuhan yang amat mendesak. Hal itu menjadi dorongan untuk semakin mengembangkan e-policing, tidak hanya selama pandemi, namun juga dalam tujuan menuju Indonesia maju 2045.

Pelayanan publik yang cepat dan efisien merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Terutama dalam pelayanan di kepolisian, kecepatan penindakan perkara menjadi indikator krusial penentu kepuasan publik. Oleh karena itu, perlu adanya transisi dari teknologi konvensional menuju digital, guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

“Adanya hambatan dalam aktivitas masyarakat akan menyebabkan keterlambatan produktivitas. Maka dari itu, e-policing mau tidak mau harus dilakukan walau terseok-seok. Juga, sekarang ini era di mana pembenaran mengalahkan kebenaran. E-policing mampu meminimalisir adanya hal tersebut karena mampu menyimpan rekam jejak yang lebih baik daripada teknologi konvensional,” papar Chrysnanda.

Menurutnya, E-policing harus terimplementasi dalam pelayanan publik yang mampu menciptakan one door service dan meminimalisir pertemuan secara personal dengan petugas polisi. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak perlu melewati birokrasi yang berbelit dalam menerima pelayanan, serta meminimalkan potensi adanya pungutan liar.

Salah satu contoh nyata dari E-policing adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE menjadi sistem teknologi yang mampu merekam dan mendata secara langsung pelanggar lalu lintas. 

“Teknologi seperti ETLE ini lah yang ingin dikembangkan kepolisian untuk melaksanakan tugas polisi yang lebih baik dan efisien,” tegasnya.

Penulis: Afifah Alfina

Editor: Khefti Al Mawalia