Universitas Airlangga Official Website

Sekolah Pascasarjana Diskusikan Amandemen terhadap Konstitusi Tidak Tertulis

Assoc Prof Markus Bockenforde dari Central European University pada gelaran kuliah tamu Sekolah Pascasarjana UNAIR, Rabu (17/5/2023).

UNAIR NEWSSekolah Pascasarjana Universitas Airlangga kembali menyelenggarakan kuliah tamu pada Rabu (17/5/2023). Kuliah tamu kali ini mengundang Assoc Prof Markus Bockenforde dari Department of Legal Studies, Central European University. Kuliah tamu itu membahas amandemen terhadap konstitusi tidak tertulis.

Dalam kuliah tamu bertajuk Unwritten/Informal Constitutional Amendments-The Powers of Constitutional Courts: A Comparative Analysis tersebut, Prof Markus mendiskusikan mengenai amandemen terhadap konstitusi tidak tertulis (informal constitutional). Konstitusi jenis ini, jelasnya, dapat berasal dari praktik budaya yang masyarakat anut dalam sebuah negara. Praktik-praktik ini kemudian berkembang menjadi sebuah aturan yang masyarakat akui di negara tersebut.

Di gelaran kuliah tamu itu, Prof Markus mengambil contoh mengenai sejarah amandemen konstitusi di negara Jerman. Ia menerangkan bahwa aturan-aturan mengenai amandemen konstitusi Jerman telah ditetapkan sejak pemerintahan Nazi berkuasa. Constitution of Weimar (Konstitusi Weimar), sebuah konstitusi yang berlaku pada masa tersebut, memuat aturan mengenai bagaimana sebuah konstitusi dapat diamandemen.

“Penjelasan pada Constitution of Weimar Art. 76 adalah bahwa konstitusi dapat diamandemen oleh badan legislatif yang berkuasa. Namun, amandemen bisa resmi jika dua per tiga dari anggota legislatif yang hadir memberi persetujuan,” ungkap pakar bidang Comparative Constitutional Law itu.

Amandemen terhadap Konstitusi

Mengikuti Constitution of Weimar, Basic Law Germany, konstitusi yang berlaku di German saat ini, juga mengatur bagaimana harus melakukan amandemen terhadap konstitusi. Walaupun demikian, terdapat beberapa prinsip dalam Basic Law Germany yang secara eksplisit tidak dapat berubah.

Mengenai amandemen terhadap konstitusi tidak tertulis, yang merupakan bahasan inti dalam kuliah tamu kali ini, Prof Markus menjelaskan beberapa poin pertimbangan saat harus melaksanakan amandemen. Pertama, mengenai kapan harus melakukan amandemen terhadap konstitusi dan kedua adalah kapan kita melakukan interpretasi transformatif terhadap konstitusi tersebut.

“Ketika kita berbicara tentang amandemen tidak tertulis, kapan kita harus melakukan amandemen terhadap konstitusi dan kapan kita melakukan interpretasi transformatif terhadap konstitusi tersebut. Karena, pengadilan konstitusi ada untuk melakukan interpretasi konstitusi,” terangnya. (*)

Penulis: Agnes Ikandani

Editor: Binti Q. Masruroh