UNAIR NEWS – Pengumuman SNBT tinggal menghitung hari. Tentu hal ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh calon mahasiswa baru. Tapi ternyata ada perbedaan penerimaan mahasiswa baru tahun lalu dengan saat ini. Perbedaannya terletak pada kuota penerima KIP Kuliah.
Kategori Baru
Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak mengatakan perubahan terjadi pada semua perguruan tinggi yang ada. Kendati demikian pemerintah telah menyiapkan dua kategori terbaru pada KIP-Kuliah.
Pertama, KIP-Kuliah dengan pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup. Kedua, pembiayaan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Jadi untuk kategori kedua ini, mahasiswa hanya mendapat bantuan berupa pembiayaan UKT tapi tidak dengan biaya hidup,” kata Prof Nasih dalam agenda konferensi pers pada Rabu (31/5/2023).
Kuota Penerima KIP Kuliah
Prof Nasih mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jumlah kuota penerima KIP Kuliah. Pada kategori pertama, pemerintah telah menyediakan 115.000 kuota. Sementara kategori kedua ada 85.000 kuota.
Lebih lanjut, Prof Nasih menjelaskan bahwa dulu kuota penerima KIP Kuliah di UNAIR mencapai angka 1200 kuota. “Dari tahun ke tahun pemegang KIP Kuliah di UNAIR rata-rata di atas angka seribu,” ungkapnya.
Berbeda pada tahun sebelumnya, untuk 2023 ada 660 orang yang berhak menerima KIP Kuliah di UNAIR. “Saat ini kuota penerima KIP Kuliah di UNAIR sudah terisi 507 kuota. Artinya masih tersisa 153 kuota lagi,” jelasnya.
Sisa kuota yang ada akan dipilih berdasarkan nilai terbaik dari calon mahasiswa. “Kami sepakat bahwa 153 kuota yang tersisa akan diberikan kepada peserta yang nilai ujiannya terbaik. Akan diurutkan 153 nilai terbaik dari nilai yang ada, dari peringkat terbaik inilah yang akan diusulkan mendapatkan KIP Kuliah,” terang Prof Nasih.
Ia turut mengimbau kepada masyarakat pemegang KIP Kuliah yang mendaftarkan diri di UNAIR untuk memahami hal ini. Nantinya akan ada calon mahasiswa baru UNAIR pemegang KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) namun tidak bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau biaya hidup. “Kalau lanjut harus mengikuti mekanisme non KIP Kuliah. Jadi mekanisme daftar ulang ikut seperti mekanisme biasa,” pungkas Prof Nasih. (*)
Penulis: Icha Nur Imami Puspita
Editor: Binti Q. Masruroh