UNAIR NEWS – Laznas Lembaga Manajemen Infaq (LMI) gandeng Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKMKI) UNAIR selenggarakan Seminar Zakat dan LMI Awards pada Sabtu (2/3/2024) di Aula Soepoyo, Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), Kampus B UNAIR. Selain UKMKI, acara yang bertemakan “Peran Keuangan Islam Dalam Mendukung Tujuan Berkelanjutan (TPB/SDGs)” itu juga bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi Islam (LPEI) FEB UNAIR.
Hadir dalam acara itu, Ketua LPEI FEB UNAIR, Noven Suprayogi SE Msi Ak. Noven mengatakan, berdasarkan survei BAZNAS, dana sosial keuangan islam pada tahun 2022 telah mencapai dua triliun. Namun, lanjutnya, total zakat nya hanya mencapai 20 persen.
“Tahun kemarin, dana keuangan islam termasuk zakat, infak, sedekah mencapai dua triliun. Namun ternyata, jumlah zakat dari dana tersebut hanya mencapai 20 persen, sisanya dari infak dan sedekah,” tutur Noven.
Tantangan Keuangan Sosial Islam
Noven menerangkan, dalam aspek 17 poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, keuangan sosial islam saat ini hanya bisa mencapai 11 poin dari 17. Hal itu, lanjutnya, karena kebanyakan alokasi dana masih banyak berfokus untuk menuntaskan poin pertama, yaitu kemiskinan.
“Dana keuangan Islam paling banyak masih berfokus pada pengentasan kemiskinan. Namun, pada kenyataanya kebijakan yang kita lakukan kurang efektif sehingga kemiskinan masih tetap ada hingga saat ini,” terang Noven.

Noven melanjutkan, salah satu hal yang menyebabkan kemiskinan belum juga teratasi adalah adanya inkonsistensi dalam menanganinya.
Zakat Produktif
Noven memaparkan, untuk mengatasi masalah kemiskinan tersebut perlunya solusi jitu yang terlaksana secara konsisten. Hal itu, lanjutnya, kondisi sosial budaya masyarakat miskin saat ini cenderung suka menerima subsidi dari pemerintah.
“Kondisi sosial budaya masyarakat miskin Indonesia cenderung suka jika mendapatkan subsidi. Hal itu menyebabkan dana penyaluran keuangan islam hanya bersifat konsumtif dan tidak memberikan dampak yang berkelanjutan,” papar Noven.
Noven melanjutkan, untuk mengatasi hal tersebut perlu kebijakan yang efektif seperti zakat produktif. Zakat itu, lanjutnya akan didiskusikan sesuai syariat agar bisa dialokasikan untuk memberikan pelatihan pada orang miskin.
“Zakat ini bisa dialokasikan pada orang miskin untuk pelatihan keterampilan bisnis bagi tipe pebisnis dan keterampilan kompetensi bagi yang suka bekerja di perusahaan,” pungkas Noven.
Penulis: Muhammad Rizal Abdul Aziz
Editor: Nuri Hermawan





