UNAIR NEWS – Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara atau yang dikenal dengan Komponen Cadangan (Komcad) menuai banyak catatan. Hal itu ditandai dengan digugatnya UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian materiil. Gugatan tersebut dilakukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga.
Sebagai negara yang pernah mengalami fase militerisme pada zaman orde baru, terutama pada posisi-posisi penting, disahkannya UU tersebut dengan beragam catatannya dikhawatirkan akan menguatkan kembali peran militer di dalam masyarakat sipil. Padahal hal tersebut merupakan hal yang ditentang saat menuntut reformasi.
Pesan tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wahib Habibullah, pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR). Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (22/4/2022) di Ruang PBL FH UNAIR.
“Saya awalnya juga tidak tau ya, kalau undang-undang ini dibahas. Tadi disebutkan hanya dua bulan, saya rasa, itu waktu yang sangat sangat singkat sekali ya untuk sebuah undang-undang dibahas,” ujar Wahid ketika memaparkan pembuatan UU yang terkesan terburu-buru, cenderung tertutup, dan minim partisipasi publik
Ia juga mengkhawatirkan Komcad akan dimobilisasi untuk kejahatan dalam negeri seperti komunisme, terorisme, yang mana seharusnya sudah bisa diantisipasi oleh TNI. Kecenderungan Komcad dikerahkan untuk kejahatan dalam negeri, sambungnya, akan memantik konflik horizontal ditengah masyarakat.
“Mobilisasi dalam kaitan ini, bisa juga dikerahkan kepada kelompok-kelompok yang dirasa menjadi penjahat negara,” sambung Wahid
Peradilan Militer bagi Warga Sipil
Selain itu, ia juga mengkritisi penggunaan hukum militer bagi komponen cadangan selama masa aktif, seperti yang diatur pada Pasal 46 UU PSDN. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena pada dasarnya, Komcad adalah masyarakat sipil. Ia juga mencatat peradilan militer di Indonesia saat ini cenderung tertutup dan sulit dimintai akses. Padahal dirinya bekerja di Lembaga Bantuan Hukum.
Dalam militer ada yang disebut dengan Ankum atau atasan yang berhak untuk menghukum. Ia pun mempertanyakan mengenai bagaimana Ankum dapat diterapkan pada Komcad ketika menggunakan Pasal 46 UU PSDN. Menurutnya, masyarakat sipil yang tergabung dalam Komcad tidak memiliki keterkaitan struktural dengan TNI.
“Komcad aktif (masa aktif, red), itu kan dari awal ya, pelatihan sampai mobilisasi. Nah, diantara itu pastikan ada jeda (saat Komcad tidak bertugas, red). Saat mereka jeda, lalu melanggar pidana, masa disamakan dengan anggota TNI,” tambahnya
Pada akhir, ia menambahkan bahwa penamaan UU tersebut kurang tepat. Karena, baginya, Sumber Daya Nasional itu tidak hanya sebatas warga negara, namun sumber daya alam pun termasuk didalamnya. (*)
Penulis : Afrizal Naufal Ghani
Editor: Nuri Hermawan