UNAIR News – Tanggapi isu LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, queer, dan lain-lain, red.) mahasiswa Fakultas Hukum UNAIR gelar debat terbuka terhadap pengakuan dan perlindungan hak pelaku. Acara bertajuk “Reaksi” itu di gelar di Law Café Gedung A Fakultas Hukum UNAIR, Kampus B, Kamis (1/12/2022).
“Ini acara perdana lagi si setelah pandemi, ya pengennya ngenalin ke temen-temen utamanya mahasiswa baru bahwa ini lo rutinan kegiatan FH,” kata Pradnya, salah satu tim debat Reaksi.
Dalam debat itu, tim membangun argumen besar bahwa perlindungan LQBTQ di Indonesia sangat perlu karena pada dasarnya pelaku LGBTQ tetap harus dilindungi hak-hak asasinya sebagai warga negara.
“Mengkaji LGBTQ ini tidak bisa dengan menggunakan satu sudut pandang. Kita sendiri harus bisa membedakan antara orientasi seksual, identitas gender, ekspresi, dan karakteristik seks,” ujar Ika Putri Rahayu.
Selain itu Pradnya memperkuat argument bahwa LGBTQ sejatinya tidak selalu menjadi pilihan. Ada beberapa faktor genetik yang memang berperan dalam kejadian itu.
“Artinya disini menurut afirmatif action, kelompok berbeda ketika diperlakukan berbeda juga tetap harus diakui haknya, bukan didegradasi,” ujar Pradnya.
Perlindungan Bukan Berarti Pengakuan Terhadap Penyimpangan
Pada dasarnya tidak akan ada pengurangan hak, tapi perilaku yang menyimpang memang tidak boleh dibenarkan. Menurut Fariz, Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dijadikan perlindungan untuk semua perilaku yang menyimpang dari Pancasila.
“Disini yang harus kita garis bawahi adalah aspek moral yang harus kita benahi bersama. Sekarang ini Pancasila seolah lenyap seiring proses globalisasidari aspek perkembangan HAM. Sederhanya, LGBTQ ini jika terus difasilitasi haknya, bisa kita nilai bagaimana kita meneruskan estafet penerus bangsa,” tambah Ilham.
Menurut Ilham, LGBTQ adalah sebuah pilihan. Seseorang bisa memilih meskipun terpaut faktor genetik, sehingga tidak ada normalisasi dari LGBTQ karena jika dibiarkan eksistensinya akan terus bertentangan dengan HAM dan nilai Pancasila.
Perlindungan Hak Dipebolehkan dengan Pemberian Batasan
Hukum sebagai aturan dan tatanan bernegara harus dapat menjembatani kepentingan dan prespektif yang ada agar keberagaman dapat hidup berdampingan. Pemberian perlindungan boleh diberikan asalkan tetap diberikan batasan terhadap suatu hal yang menyimpang.
Penulis: Rosita
Editor: Khefti Al Mawalia