Universitas Airlangga Official Website

LIPJPHKI Gelar Seminar Tingkatkan Merek Awareness HKI

Seluruh peserta dan Pemateri HKI Goes To Student dalam sesi foto bersama (Foto: Istimewa)
Seluruh peserta dan Pemateri HKI Goes To Student dalam sesi foto bersama (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Sebagai upaya peningkatan kesadaran akan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual (LPJPHKI) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan seminar pada selasa (22/5/2024). Seminar tersebut membahas tentang peningkatan kesadaran merek dalam pendaftaran pada HKI.

Acara tersebut menghadirkan Dwi Hastarina SH MH sebagai pemateri juga pemeriksa merek madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dwi menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Bisa dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, maupun campuran.

“Sebelumnya kita hanya mengenal merek tradisional yang bersifat dua dimensi, tetapi sekarang memiliki merek tiga dimensi, hologram, dan kombinasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa negara memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek. Ada beberapa hak eksklusif bagi pemilik merek yang diberikan oleh pemerintah. Pertama, Dwi menjelaskan dengan mendaftarkan merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), pemohon dapat memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut.

Pemaparan materi oleh Dwi Hastarina SH MH pada acara HKI Goes To Student (Foto: Istimewa)

Kedua, pemohon dapat melakukan pelarangan penggunaan merek yang telah didaftarkan pada PDKI. “Kemudian, dengan mendaftarkan produk pada PDKI pihak pemohon dapat memiliki hak dalam perizinan terkait orang lain yang menggunakan merek yang telah didaftarkan pemohon,” lanjutnya. 

Dalam permohonan pengajuan merek, Dwi menerangkan bahwa biasanya pemohon akan memiliki produk yang diperdagangkan seperti jasa dan barang. “Namun, untuk dapat mengajukan permohonan merek harus memenuhi tiga persyaratan,” jelasnya.

Syarat yang pertama, kata Dwi, merek harus memiliki label untuk dilakukan pengajuan. Kedua, merek harus memiliki daya pembeda yang unik karena merek adalah sebuah temuan.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa merek bisa berupa kata biasa yang maknanya tidak berkaitan dengan produk. “Pada merek Apple, mereka menggunakan nama itu sebagai nama sebuah perusahaan teknologi bukan sebagai produk apel itu sendiri,” ujarnya. 

Penulis: Ahmad Hanif Musthafa

Editor: Yulia Rohmawati