UNAIR NEWS – LIPJPHKI Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan Workshop “Percepatan Paten Produk Mahasiswa” pada Selasa (9/5/2023) yang membahas macam Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya. Selaku pemateri adalah Dadan Samsudin M Si (Pemeriksa Paten Utama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenkumHAM RI).
Materi Ir Dandan adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual: Pengertian dan Manfaat Bagi Litbang/Universitas. Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua. Yaitu, Kekayaan Industri (Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, dan PVT), dan Hak Cipta (Hak Cipta dan Hak Terkait).
Terdapat Undang-Undang KI oleh DJKI, yaitu pada UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan lain sebagainnya.
Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek sendiri terbagi menjadi tiga. Yaitu, merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Dengan memiliki sistem First to File atau yang mendaftarkan mereknya terdahulu akan lebih dulu untuk dilindungi.
Desain Industri
Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis. Dan, dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
“Perbedaan antara permintaan HKI pada paten dan design terletak pada fungsinya. Ketika melihat sedotan, kan ada sedotan yang bisa ditarik karena ada semacam pirnya agar memudahkan kita untuk minum, nah itu berarti masuk pada hak paten karena memiliki fungsi. Kalau desain lebih ke arah estetika tidak untuk fungsinya.”
Rahasia dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang dalam waktu tertentu.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Syarat utama diberikan paten, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli dibidangnya, dan memiliki satu kesatuan invensi.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan.
Manfaat HKI Bagi Litbang/Universitas, yaitu memberikan kepastian hukum bagi invensi invensi yang dihasilkan oleh litbang/universitas, promosi potensi kemampuan iptek kepada calon klien, dapat digunakan untuk menggalang dana dari stakeholder, membiayai riset dan pengembangan dengan memanfaatkan penjualan, lisensi, royalty hasil KI, dan lain sebagainnya.
Penulis: Nokya Suripto Putri
Editor: Feri Fenoria
Baca juga:
Dorong Peningkatan, LIPJPHKI UNAIR Sosialisasikan Insentif Hak Kekayaan Intelektual
Tantangan Baru terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Tengah Disrupsi Digital