Universitas Airlangga Official Website

Magang di Kemenkumham, Mahasiswa FH Belajar Analisis Kasus Napi Narkotika

VIVIK Saraswati (tengah) berfoto di depan gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama peserta magang yang lain. (Foto: Istimewa)
VIVIK Saraswati (tengah) berfoto di depan gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama peserta magang yang lain. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Bukan sesuatu yang baru bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga ketika mereka mengisi liburan dengan magang. Magang menjadi salah satu kegiatan yang dianggap menarik, khususnya saat mahasiwa telah menempuh semester V.

Meski tidak diwajibkan, tidak sedikit mahasiswa FH yang tertarik untuk mengisi liburannya dengan menambah ilmu di berbagai instansi. Misalnya, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Vivik Saraswati, misalnya. Salah seorang mahasiswa FH angkatan 2016 itu turut menceritakan pengalamannya saat magang di Kemenkumham baru-baru ini.

”Magang memang sesuatu yang biasa kalau di sini (FH, Red). Awalnya, tahu dari kakak tingkat dan kebetulan salah satu Badan Semi Otonom (BSO) International Law Students Association (ILSA) punya program kerja magang di Kemenkumham. Karena tertarik, jadi saya ikuti,” ujarnya.

”Meski saya bukan anggota ILSA, tapi boleh daftar. Ada juga teman-teman magang yang secara kolektif mengajukan ke instansi lainnya. Jadi, memang bergantung anaknya,” imbuhnya.

Biasanya magang dilakukan selama tiga minggu hingga satu bulan. Mengenai berkas yang diperlukan saat magang, menurut Vivik, berkas-berkas yang disyaratkan cukup mudah. Mahasiswa hanya perlu mengajukan surat permohonan magang yang telah disediakan fakultas, fotocopy kartu hasil studi (KHS), dan kartu tanda mahasiswa (KTM).

”Banyak banget yang saya pelajari. Mulai menganlisis kasus-kasus terkini. Dan, kadang ikut rapat dalam kantor yang membahas peraturan daerah (perda) provinsi atau kabupaten/kota, surat edaran, dan imbauan yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan, anak, maupun, disabilitas. Jadi, di sana belajar secara substansi dan administrasi,” jelas Vivik perihal pengalaman yang didapat selama magang.

Vivik menambahkan, saat itu sangat banyak sekali, hampir lebih dari empat ratus aturan yang diskriminatif. Selain itu, dia belajar analisis kasus narapidana mati narkotika yang mengajukan grasi. Namun, saat grasinya belum turun, yang bersangkutan sudah meninggal.

”Ini (kasus grasi, Red) menjadi sesuatu baru bagi saya,” ungkapnya.

Selain itu, Vivik dan mahasiswa lain mengikuti diskusi publik yang diadakan Kementerian Agama. Yakni, soal moderasi beragama, intoleransi, dan hate speech.

”Ada juga diskusi publik yang diadakan LSM ELSAM yang membahas mengenai politik hukum RAN HAM. Di situ ada salah seorang dosen FH juga ternyata,” tuturnya. (*)

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Feri Fenoria Rifa’i