Universitas Airlangga Official Website

Mahasiswa FH Paparkan Penelitian soal Hak Privasi dan Pemilu

Mahasiswa FH UNAIR Presentasikan Dua Penelitian Hak Privasi di Seminar Nasional
Dean Rizqullah (Kanan) Pada Seminar Nasional Disrupsi Digital FH UNAIR. (Foto: HUMAS FH UNAIR/M. Alif Fauzan)

UNAIR NEWS – Era digitalisasi telah merambah ke berbagai sektor kehidupan saat ini, tak terkecuali hukum. Disrupsi digital yang berlangsung mengakibatkan perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital. Salah satunya menginisiasai topik yang menarik perihal hak privasi dan pemilu.

Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) turut meramaikan perkembangan era digitalisasi dengan menyelenggarakan seminar diskusi “The 1st National Seminar on Digitalization on Law and Society in Indonesia: Memaknai Perubahan Hukum dan Masyarakat Indonesia terhadap Disrupsi Digital”. Peserta seminar secara offline pada Senin (3/4/2023) di Gedung A FH UNAIR, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR, berasal dari berbagai sivitas akademika. Baik dari UNAIR maupun dari universitas-universitas lain. 

Salah satu topik dalam seminar tersebut adalah perlindungan data pribadi dalam keilmuan multidisipliner. Mahasiswa FH UNAIR angkatan 2019 Dean Rizqullah Risdaryanto menjadi salah seoranf presenter pada topik itu. Ia mempresentasikan dua hasil penelitiannya. 

Bahas Hak Privasi dalam Konteks Pemilihan Umum 

Penelitiannya yang pertama berjudul “Esensi Perlindungan Hak Privasi dalam Negara Demokrasi di tengah Perkembangan Teknologi”. Penelitian tersebut merupakan karya kolaboratif bersama dosen hukum tata negara FH UNAIR Haidar Adam SH LLM. 

“Hak privasi dalam konteks pemilihan umum, selain berkaitan dengan asas rahasia, juga berkaitan dengan asas bebas. Yang berarti, kebebasan berpikir setiap orang dalam menentukan pilihan merupakan elemen esensial dari privasi intelektual,” ujarnya. 

Dean menuturkan esensi perlindungan hak privasi, yaitu sebagai prasyarat bagi setiap individu untuk menentukan pilihan sesuai preferensi kepribadian setiap pemilih. 

“Ruang lingkup hak privasi dalam konteks demokrasi tidak terbatas pada hubungan fisik dan konvensional saja, tetapi juga hubungan secara digital,” imbuhnya. 

Turut Bahas Kaitan Hak Privasi dan Pemilu 

Kemudian, pada penelitian keduanya yang ia garap bersama dosen hukum internasional FH UNAIR, Masitoh Indriani SH LLM, Dean mempresentasikan penelitian berjudul “Pengaturan Perlindungan Pandangan Politik: Tantangan Tata Kelola Data Pribadi dalam Digitalisasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia”. 

Menurut Dean, data pribadi apabila tidak mendapatkan perlindungan akan menimbulkan dampak negatif. Terlebih lagi, sambungnya, pemrosesan terhadap pandangan politik dapat berdampak besar bagi subjek data pribadi karena berpotensi menimbulkan diskriminasi. 

“Pandangan politik seharusnya dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik karena berdampak besar dan berkaitan erat dengan hak privasi individu. Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan ruang penafsiran untuk mengategorikan pandangan politik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik melalui peraturan perundang-undangan lain,” pungkas Dean. (*) 

Penulis: Dewi Yugi Arti 

Editor: Feri Fenoria 

Baca juga:

Rencana E-Recap dalam Pemilu 2024, Pakar Hukum Siber UNAIR Serukan Pentingnya Perlindungan Hak atas Privasi

Singgung Urgensi Hak Privasi Data Pribadi Pengguna Fintech, Mahasiswa FH Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion