Universitas Airlangga Official Website

Mahasiswa FH UNAIR Bagikan Tips Menulis Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum 

Pemaparan Materi tentang Penelitian Hukum. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Badan semi otonom Masyarakat Yuris Muda Airlangga Fakultas Hukum Universitas Airlangga (MYMA FH UNAIR) menyelenggarakan webinar MYMA Legal Writing Class 2022 “LKTI Hukum: Tips dan Trik Agar Dapat Menjadi Juara di Kompetisi LKTI di Bidang Hukum”. Webinar yang dilaksanakan pada Senin (5/11/2022) itu mengundang tiga narasumber yang merupakan mahasiswa FH UNAIR angkatan 2019, yaitu Dean Rizqullah, Elsa Adhilia, dan Ika Putri Rahayu. 

Ketiganya adalah mahasiswa FH UNAIR yang sering menjuarai berbagai kompetisi karya tulis ilmiah bidang hukum. Narasumber pertama, Dean, menjelaskan selayang pandang tentang penelitian hukum. 

“Tujuan utama dari penelitian hukum itu untuk memecahkan isu hukum. Objek yang diteliti oleh ilmu hukum itu adalah hukum itu sendiri,” ujar Dean. 

Ilmu hukum, sambung Dean, bukan hanya bertalian dengan nilai saja tetapi juga harus dapat diterapkan. Ilmu hukum, lanjutnya, tidak dimulai dari keadaan hampa karena sebelum menulis penelitian hukum perlu untuk mencari masalah hukum. 

“Masalah hukum terdiri dari kekosongan hukum, hukumnya tidak jelas, atau konflik norma. Tetapi kalau merujuk pada jurnal terbaru Prof. Peter, masalah hukum ini bisa diperluas jadi kesesuaian aturan dengan norma dan lain-lain,” paparnya. 

Dean juga membagikan tips untuk menulis penelitian hukum. Menurutnya, sebelum menulis penelitian hukum penting untuk menentukan topik yang menarik, melakukan riset pendahuluan, memperkaya bahan bacaan, memperbanyak diskusi, serta konsisten melakukan review dengan dosen dan merevisi tulisan. 

Narasumber selanjutnya, Elsa dan Ika Putri, menerangkan struktur kepenulisan karya tulis ilmiah. Ika Putri menuturkan struktur karya tulis ilmiah bidang hukum terdiri dari judul, lembar pengesahan, kata pengantar, daftar isi, abstrak, Bab I: Pendahuluan, Bab II: Tinjauan Pustaka, Bab III: Metode Penulisan, Bab IV: Pembahasan, dan Bab V: Penutup. 

“Abstrak itu seperti ringkasan singkat dari apa yang akan ditulis. Kemudian Bab I isinya ada latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian. Lalu Bab II ada tinjauan pustaka yang isinya teori-teori yang kita gunakan dalam karya tulis tersebut,” terang Ika Putri.  

Elsa menambahkan khusus untuk metode penulisan atau metode penelitian nantinya menyesuaikan apakah penelitian yang dilakukan akan mengarah pada penelitian normatif atau penelitian sosio-legal.  

Sebagai penutup, Elsa dan Ika Putri juga menyampaikan tips dan trik untuk membuat karya tulis ilmiah di bidang hukum. Mereka menekankan bahwa kemampuan menulis tidak terbentuk dalam satu malam, sehingga latihan menulis harus dilakukan secara konsisten. 

“Tipsnya yaitu pertama tentukan topik. Akan lebih baik apabila topiknya sedang hangat diperbincangkan dan belum banyak dibahas dalam publikasi manapun. Kemudian, riset mendalam terkait permasalahan yang dibahas dan gunakan pendekatan komparasi dengan negara lain atau rezim hukum sebelumnya. Lalu, susun timeline dan outline penulisan, lakukan riset dan review, serta hindari plagiarisme,” pungkas Elsa. (*) 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Editor : Feri Fenoria