UNAIR NEWS – Program Magister Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) kedatangan ahli forensik Polri Drs Putut Tjahjo Widodo D FM MSi. Kepala Lab DNA Pusdokkes Mabes Polri itu menghadiri kuliah tamu yang membahas DNA Forensik dan pengaplikasianya.
Putut berbagi pengalaman rumitnya mengungkapkan sebuah kasus yang melibatkan Forensik DNA. Misalnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan, kasus identifikasi mayat, serta kasus lainnya yang membutuhkan pengenalan DNA.
“Karena, masyarakat masih banyak yang kurang mengerti tentang proses mengidentifikasi dan pengungkapan mayat melalui DNA. Justru dari pengambilan sampel DNA, seperti forensik, akan sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan,” tutur Putut melalui zoom meeting pada Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jangan sampai mahasiswa ilmu Forensik melewatkan materi DNA forensik. Sebab, DNA merupakan barang bukti yang penting dalam mengusut suatu kasus kejahatan seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
“Pengambilan barang bukti yang paling bagus adalah saat tidak dipegang secara langsung. Melainkan ketika ditemukan, (barang bukti, Red) langsung dikantongi plastik atau kantong lain agar tidak terkontaminasi oleh zat lain,” ungkapnya.
Kehati-hatian dan kejelian merupakan sikap dasar ahli forensik. Karena, itu akan menyebabkan kerusakan DNA seperti kontaminasi dan degredasi.
Di Indonesia sendiri, perkembangan forensik DNA cukup berkembang pesat. Kombes Putut menyebut perkembangan DNA forensik bisa mirip seperti dalam film-film barat. Meski begitu, sarana dan prasarana forensik DNA di Indonesia masih kurang. Khususnya dalam hal fasilitas DNA.
Selanjutnya, Putut menerangkan pengelompokkan barang bukti DNA dalam tiga kelompok, yaitu emas merupakan barang bukti DNA pelaku dan korban; perak adalah barang bukti DNA pelaku; serta perunggu, yaitu barang bukti DNA korban. Jadi, tiga kelompok itu jangan sampai tercampur, antara sampel barang bukti DNA pelaku dan korban.
“Setidaknya analisis DNA forensik memiliki manfaat. Antara lain, sebagai alat bantu investigasi kasus kriminal, perdata, litbang, dan identitas pribadi,” katanya.
Penulis: Sintya Alfafa
Editor: Feri Fenoria