UNAIR NEWS – Setiap awal semester, para dosen pasti mengimbai pahami kontrak kuliah kepada mahasiswa di kelas yang mereka ajar. Kontrak perkuliahan berfungsi untuk menjelaskan peranan dan tanggung jawab dosen dan mahasiswa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
Apa Itu Kontrak Kuliah?
Pada dasarnya,penring pahami kontrak kuliah. Kontrak kuliah berisi poin-poin kesepakatan antara dosen dan mahasiswa di kelas mengenai berbagai aspek perkuliahan. Hal itu mencakup identitas mata kuliah, manfaat mata kuliah, deskripsi mata kuliah, tujuan intruksional, strategi pembelajaran, materi/bahan pembelajaran, tugas mata kuliah, kriteria penilaian, hingga jadwal setiap pertemuan mata kuliah.
Kontrak perkuliahan berguna sebagai acuan bagi mahasiswa untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam suatu mata kuliah. Misalnya, dalam menyiasati metode penilaian, mahasiswa dapat melihat melalui kontrak kuliah berapa bobot nilai tugas, kuis, praktikum, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), presensi, dan soft skills.
Setiap mata kuliah memiliki kontrak kuliah masing-masing yang isinya dapat berbeda satu dengan yang lain. Kriteria penilaian pun dapat berbeda-beda. Tidak semua mata kuliah memiliki bobot yang sama untuk kriteria yang sama.
Kontrak kuliah di setiap jurusan di Universitas Airlangga pun memiliki isi yang berbeda-beda. Contohnya, di jurusan hukum, kontrak kuliah cenderung menjadi satu dengan modul kuliah yang juga memuat ringkasan materi kuliah dan paparan kasus untuk tutorial problem based learning.
Pentingnya Kontrak Kuliah
Kontrak kuliah harus sesuai dengan silabus dan Rencana Program Semester (RPS). Kontrak kuliah wajib untuk disampaikan oleh dosen penanggung jawab mata kuliah pada hari pertama perkuliahan. Meskipun Dosen biasanya menyampaikan kontrak kuliah pada awal pembelajaran, mahasiswa seharusnya dapat bernegosiasi dengan dosen mengenai isi kontrak kuliah. Hal ini karena kontrak kuliah merupakan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
Mahasiswa juga dapat mengingatkan dosen apabila lupa menyampaikan kontrak kuliah di awal pembelajaran. Setelah itu, dosen wajib menyampaikan kontrak kuliah wajib kepada mahasiswa agar dapat memahami ulang.
Dalam kontrak kuliah, dosen juga seharusnya menyantumkan nomor kontak agar komunikasi antara dosen dan mahasiswa dapat terjalin dengan baik. Dengan membuat kontrak kuliah, pembelajaran akan menjadi lebih terarah dan para mahasiswa pun tidak akan kebingungan dalam memahami materi perkuliahan. Mahasiswa juga dapat belajar terlebih dahulu karena bahan-bahan perkuliahan sudah tercantum dalam kontrak kuliah. (*)
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Feri Fenoria
Baca juga: