UNAIR NEWS – Tren korupsi di Indonesia masih memprihatinkan. Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar untuk pembangunan karakter anti korupsi berujung menjadi ajang kesempatan untuk melakukan tindak korupsi.
Tak jarang kampu melakukan sejumlah modus korupsi bansos, suap penerimaan mahasiswa baru, pemilihan dekan, gratifikasi mahasiswa ke dosen, bahkan suap akreditas.
Hal tersebut terbukti dengan laporan hasil pemantauan tren korupsi di Indonesia oleh Kemendikbud Ristek. Bahwa, sektor pendidikan mengungguli posisi 5 besar dengan total kerugian mencapai 33,6 triliun rupiah.
Angka yang cukup mengkhawatirkan. Mengingat, pendidikan merupakan pintu untuk mencetak calon anak muda anti korupsi, namun dalam implementasinya tidak demikian.
“Nah, oleh karena itu sektor pendidikan masih rawan kasus korupsi. Sehingga urgensi budaya dengan berintegritas penting untuk dilakukan agar mewujudkan tata kelola PTN yang baik.” ujar Itjen Kemendikbud ristek Dr Fuad Wiyono saat pemaparan materi di acara Campus Integrity Roadshow di Majapahit Hall, ASEEC Tower Kampus B UNAIR pada (23/2/2023).
Ekosistem
Selain Dr Fuad yang menyinggung fakta kasus korupsi tersebut, Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati mengkhawatirkan ekosistem Perguruan Tinggi yang rawan korupsi tersebut.
“Perguruan tinggi cenderung mencari pembenaran bukan kebenaran. Sehingga perguruan tinggi harus menjadi barometer untuk menegakkan kejujuran, kredibilitas dan transparan,” ucapnya.
Tiga Program
Jermia Djati atau yang akrab disapa Jerry itu mengatakan KPK mengagas tiga program pendidikan antikorupsi. Pertama, integrasi pendidikan anti-korupsi pada kurikulum.
Ia menyebutkan, jika KPK saja yang turun tangan, itu akan sulit untuk dilakukan. Sehingga lagi-lagi butuh kerja sama yang solid, baik dari akademisi, pemerintah, maupun masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
Kedua, pembangunan integritas ekosistem di perguruan tinggi. Hal tersebut sangat penting.
“Jika hanya mengandalkan pengetahuan saja, tanpa dukungan oleh ekosistem yang berintegritas, maka jalannya akan sulit,” imbuhnya.
Ketiga, pemberdayaan jejaring pendidikan. Jejaring di sini bermaksud bahwa keikutsertaan masyarakat di mana dengan peran masing-masing mulai untuk membudayakan ekosistem integritas yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, tujuan pendidikan anti-korupsi adalah mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan menumbuhkan anak muda yang berintegritas.
Penulis: Sintya Alfafa
Editor: Feri Fenoria