Universitas Airlangga Official Website

Menakar Kebijakan Tiga Hari Kerja ASN dalam Efisiensi Anggaran

Ilustrasi ASN (Foto: Detik)
Ilustrasi ASN (Foto: Detik)

UNAIR NEWS – Belakangan ini, perbincangan terkait regulasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Syarif menyampaikan rencana terkait perubahan jadwal kerja ASN menjadi tiga hari kerja dalam seminggu. Dua hari work from anywhere (WFA) dan tiga hari work from office (WFO). Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja pegawai. 

Prof Dr H Jusuf Irianto Drs MCom selaku dosen Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran. Akan tetapi, juga menyesuaikan pola kerja ASN dengan tren global.

“Selain efisiensi anggaran, penetapan formula WFA/WFO oleh BKN merupakan penyesuaian global trend dalam bekerja. Regulasi fleksibilitas kerja merupakan adaptasi terhadap transformasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah. Sesuai Pasal 8 dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujar Prof Jusuf.

Secara teoritis, kebijakan ini sesuai pandangan para ahli tentang fleksibilitas sebagai salah satu dimensi tata kelola sumber daya manusia (SDM). Di samping kualitas, integrasi strategis, dan komitmen. Oleh karena itu, ASN tetap mendapat tuntutan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengamankan kebijakan yang telah menjadi ketetapan.

Menurut Prof Jusuf, tahun 2025 menjadi momentum bagi penerapan pola kerja yang lebih fleksibel di sektor publik. Selain WFA dan WFO, pola kerja pemerintahan juga perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi.

“Sebab itu, pemerintah harus meningkatkan kemampuan ASN dalam menguasai teknologi maju berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM,” jelasnya. Perkembangan teknologi berbasis AI secara berkelanjutan dan integritas ASN melalui pola kerja fleksibel merupakan pemicu perubahan kebijakan pemerintah. 

Prof Dr H Jusuf Irianto Drs MCom, Pakar Kebijakan Publik UNAIR (Foto Istimewa)
Prof Dr H Jusuf Irianto Drs MCom, Pakar Kebijakan Publik UNAIR (Foto Istimewa)

Lebih lanjut, Prof Jusuf menekankan bahwa kebijakan ini juga menjadi wujud kepercayaan pemerintah kepada ASN untuk bekerja secara mandiri tanpa pengawasan langsung. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk disiplin, terampil, berintegritas, dan tetap produktif agar pola kerja ini dapat berjalan secara berkelanjutan. 

Dengan Perpres 21/2023, pelaksanaan tugas ASN fleksibel sesuai Pasal 4 huruf f dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Tanggung jawab implementasi Perpres 21/2023 berada di pundak pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang memiliki otoritas dalam menetapkan jenis pekerjaan dan ASN sesuai kebutuhan organisasi. Maka, Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi semua ASN. Kecuali bagi yang telah ditunjuk oleh pimpinan untuk bekerja secara WFA dan WFO. ASN yang bertugas langsung untuk pelayanan publik dan sebagai pendukung kegiatan pemerintah mungkin tetap bekerja seperti biasa.

Meskipun menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini harus memastikan keterlibatan pegawai (employee engagement) agar mutu layanan tetap optimal. ASN yang bekerja dalam sistem fleksibel harus memiliki pedoman kerja yang jelas serta sistem kompensasi yang adil. Pemerintah juga harus fokus pada kesejahteraan dan pengembangan kompetensi ASN agar mereka tetap termotivasi dalam menjalankan tugas. 

“Kondisi ASN sejahtera merupakan prasyarat bagi peningkatan mutu layanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah harus tetap memastikan bahwa sistem kompensasi dan remunerasi bagi ASN dirumuskan secara efektif, adil (fairness) serta apresiatif bagi capaian kinerja atau prestasi ASN,” tegas Prof Jusuf.

Penulis: Anggun Latifatunisa

Editor: Yulia Rohmawati