UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menyelenggarakan Seri Kuliah Tamu Alumni melalui zoom pada Senin (11/12/2023). Kuliah tersebut membahas tentang “Dinamika Permasalahan Penerapan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI bagi WNI di Luar Negeri”.
Wendi Budi Raharjo S H M H selaku Diplomat Kementerian Luar Negeri RI menjadi pembicara. Ia menjelaskan bagaimana latar belakang adanya UU No 12 Tahun 2006.
Undang-undang No 12 Tahun 2006 lahir dari konstitusi RI, yaitu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (4). Yang berbunyi, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Dengan itu, tujuan dari undang-undang tersebut untuk melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara. Baik dalam maupun luar negeri, termasuk yang kehilangan kewarganegaraan.
Dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut tidak menganut dual/bipatride nationality dan stateless/apatride principle. Dan, belum memiliki sistem manajemen informasi terkait tata kelola kewarganegaraan yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga.

Permasalahan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri
Terdapat berbagai macam penyebab dari munculnya masalah terkait kehilangan kewarganegaraan terhadap WNI. “Jika mengutip dari Prof Jimly, kehilangan kewarganegaraan yang dialami oleh seseorang terjadi akibat kelalaian, alasan politik, dan juga karena alasan teknis ataupun karena yang bersangkutan secara sadar dan sengaja ingin melepas status kewarganegaraan,” jelasnya.
Salah satu contoh kasus yang sering terjadi seperti adanya pernikahan yang dilakukan WNI dengan WNA di Hongkong. Dan, tentunya memiliki anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda.
Dari sini anak berkewarganegaraan ganda atau “ABG” bingung untuk memilih kewarganegaraan. Padahal, batasan untuk memilih kewarganegaraan berada pada umur 21 tahun. Jika melebihi dari itu, maka dianggap sudah keluar dari kewarganegaraan Indonesia.
“Itulah yang disebut dengan kelalaian. Dan, kami baru bisa mengeceknya melalui pasport yang tidak diperbaharui selama 5 tahun. Dan, ini yang masih menjadi kendala bagi Indonesia karena belum memiliki sistem atau cara untuk mengetahui bahwa WNI yang di luar negeri masih berkewarganegaraan Indonesia atau bukan,” tambah Wendi.
Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan RI
Dalam riset yang telah dilakukan, terdapat dua penyebab terjadi kehilangan kewarganegaraan RI. Yaitu, WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan RI dan warga negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Pada penyebab pertama, biasanya terjadi ketika WNI menjadi perangkat dinas di luar negeri dan melakukan sumpah hingga memiliki surat melakukan dinas. Hal tersebut secara tidak langsung melepas kewarganegaraan Indonesia karena sudah melakukan sumpah dan sudah melakukan dinas di negara lain. Dan, masih banyak permasalahan lainnya.
Sedangkan penyebab yang kedua diakibatkan WNI berusia 18 tahun, sudah menikah, dan bertempat di luar negeri maka dinyatakan hilang kewarganegaraan RI. Dengan itu, untuk mengurangi adanya permasalahan yang terjadi Kementerian Luar Negeri membuat adanya Kekonsuleran atau Keimigrasian untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada WNI yang ingin memperpanjang atau mengupdate kewarganegaraan Indonesia dan sebaliknya.
“Kami juga sering mengadakan sosialisasi bagi WNI yang di luar negeri agar lebih update akan pengajuan kewarganegaraan atau sebaliknya. Kami juga memiliki ‘AHU’atau Administrasi Hukum Umum untuk melakukan perpanjangan dan mengurus surat lain-lainnya,” ujar Wendil.
Penulis: Nokya Suripto Putri
Editor: Feri Fenoria