UNAIR NEWS – Program amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tapi tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dalam mengampanyekan program, pemerintah membunyikan slogan “Ungkap, Tebus, Lega” kepada wajib pajak. Permohonan amnesti pajak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar, atau Kedutaan Besar tertentu.
Periode program amnesti pajak terbagi menjadi 3 waktu. Periode pertama dimulai sejak diluncurkan pada 18 Juli 2016 sampai 30 September 2016. Periode kedua dilaksanakan mulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Kemudian, periode terakhir dijalankan sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Maret 2016.
Dalam menyukseskan program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng perguruan tinggi, termasuk Universitas Airlangga, dengan bentuk kampanye dan kuliah umum. Kampanye program amnesti pajak dilakukan di sejumlah titik di Surabaya, sedangkan kuliah umum dilaksanakan di Aula lantai 8, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, pukul 13.00, Jumat (5/8).
Kepala Kanwil DJP I Estu Budiarto dalam kuliah itu mengatakan, sebanyak 1.972 wajib pajak sudah berkonsultasi dengan petugas pajak. Sementara, yang baru melakukan masih 50 wajib pajak. “Jadi masih banyak yang konsultasi. Harapan kami yang konsultasi ini kemudian juga segera melakukan pengungkapan dan penebusan,” lanjut Estu.
Untuk mengungkap dan menebus harta dari luar negeri, diperlukan semangat nasionalisme guna menghadapi tantangan. Salah satunya, adalah kebijakan dari pemerintah Singapura. Pemerintah Singapura bahkan siap menebus harta investor asal Indonesia yang ingin mengikuti program amnesti pajak agar dana investasinya tidak beralih ke Indonesia. Hal ini dikarenakan besaran tarif uang tebusan untuk aset yang tidak direpatriasi atau dibawa ke Indonesia adalah seratus persen lebih tinggi.
Periode pertama, besaran tarif uang tebusan untuk dana yang direpatriasi sebesar 2% dan yang tidak 4%. Periode kedua, besaran tarif dana yang direpatriasi 3% dan yang tidak 6%. Periode terakhir, besaran tarif untuk dana yang direpatriasi 5% dan yang tidak 10%.
Acara sosialisasi ini tentu disambut baik oleh sivitas akademika D-3 Perpajakan, Fakultas Vokasi, UNAIR. “Mahasiswa sangat beruntung mendapatkan kesempatan ini karena mereka mendapatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat program amnesti pajak dan menjadi agen untuk sosialisasi ke masyarakat luas,” tutur dosen Perpajakan, Vokasi, UNAIR Mienati Somya Lasmana, Dra.,M.Si.,Ak.
Acara kuliah umum ditutup dengan membuat studi perencanaan pajak dengan tema pemanfaatan program amnesti pajak bagi wajib pajak. Dengan adanya jaminan luar biasa dari pemerintah, maka akan menjadi rugi apabila wajib pajak tidak memanfaatkan keberadaan program amnesti pajak dengan baik. (*)
Penulis: Okta Hartadinata
Editor: Defrina Sukma S.





