UNAIR NEWS – Tenaga kefarmasian merupakan salah satu persyaratan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendirian rumah sakit. Persyaratan kefarmasian di rumah sakit yaitu dapat menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, serta aman dan terjangkau.
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Yulistiani MSi Apt menjelaskan pelayanan sediaan farmasi di rumah sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di rumah sakit harus dilakukan instalasi farmasi.
“Pelayanan sediaan farmasi di rumah sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian, dan di sini harus dikelola secara satu pintu yaitu instalasi farmasi rumah sakit,” teran Yulistiani dalam Focus Group Discussion (FGD) Pusat Studi Hukum Kesehatan Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Yulistiani menerangkan standar pelayanan kefarmasian yang ada di rumah sakit menjadi tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kefarmasian yang dimaksud adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi.
“Ini nanti tanggung jawabnya tidak hanya kepada tim manajemen tetapi utamanya adalah tanggung jawab kepada pasien untuk memberikan sediaan farmasi dan kemudian juga untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua hal, yaitu aspek manajerial dan pelayanan farmasi klinik. Aspek manajerial tersebut berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan (alkes), dan bahan medis habis pakai (BMHP).
“Maka pengelolaan sediaan farmasi, alkes, BMHP itu meliputi mulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, bahkan di sini ada pendistribusian dan pemusnahan sediaan-sediaan farmasi, bahkan sampai pengendalian dan administrasi pelaporan,” terangnya.
Pelayanan Farmasi Klinik
Yulistiani menerangkan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan oleh apoteker kepada pasien. Menurutnya, pelayanan tersebut sebagai bentuk untuk meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat.
“Aspek farmasi klinik ini memberikan pelayanan langsung kepada pasien untuk menjamin keselamatan pasien dan meningkatkan kualitas hidup dari pasien,” jelasnya.
Kemudian, Yulistiani mengatakan pelayanan farmasi klinik di rumah sakit dapat meliputi pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, dan pelayanan informasi obat, serta menyediakan konseling. Selain itu, ia juga menyebut pelayanan farmasi klinik juga termasuk pemantauan terapi obat hingga pemantauan kadar obat dalam darah. (*)
Penulis: Wiji Astutik
Editor: Binti Q. Masruroh