Universitas Airlangga Official Website

Analisis Ilmu Forensik dalam Proses Investigasi Lapangan

Sesi narasumber menyampaikan materi, Prof. T. Nataraja Moorthy dalam kuliah tamu antropologi pada Senin (15/5/2023) (Foto: Shafa Aulia R)

UNAIR NEWS – Kasus kematian seseorang yang mendadak dan misterius memerlukan analisis lebih lanjut terkait penyebab kematiannya. Dalam menuntaskan misteri kematian ini diperlukan ilmu mendalam terkait bidang forensik.

Membahas topik tersebut, Senin (15/5/2023) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk Forensic Science: My Real Crime Scene Investigation menghadirkan Prof. T. Nataraja Moorthy sebagai narasumber. Kegiatan itu terbuka untuk umum dan berlangsung di Aula Soetandyo Lt 3 Gedung C FISIP.

Materi diisi oleh Prof Nataraja, Profesor Ilmu Forensik Management & Science University. Ia mengawali penjelasan terkait apa itu forensic. Ia menjelaskan ‘forensik’ berasal dari kata latin ‘forensis’ yang berarti ‘forum’, tempat diadakannya pengadilan hukum Roma kuno. Ilmu forensik adalah penerapan ilmu untuk kejahatan dan itu adalah ilmu terapan. “Ilmu forensik itu berawal dari tempat kejadian perkara atau TKP,” ungkap Nataraja.

Bantu Kerja Kepolisian

Dalam memecahkan kasus, Nataraja menjelaskan bahwa ilmu antropologi forensik membantu kerja kepolisian. Ia menerangkan bahwa antropologi forensik adalah sub-bidang khusus antropologi fisik. Yakni, studi tentang sisa-sisa manusia yang melibatkan penerapan analisis kerangka dan teknik untuk memecahkan kasus kriminal.

Keahliannya dalam ilmu forensik ini membawa Nataraja sempat berkiprah lama menjadi penyelidik TKP forensik India. Ia memaparkan bebrapa kasus yang pernah ia tangani. Salah satunya kematian misterius seorang pengembala yang terlihat terbakar. Ternyata setelah diteliti lebih lanjut kematiannya diakibatkan tersambar petir.

Nataraja mengatakan, dalam melakukan proses investigasi di TKP maka prosesnya akan melibatkan empat hal. Pertama recognition, yaitu survei adegan, dokumentasi, dan koleksi. Kedua identification, yaitu klasifikasi barang bukti. Kaetiga individualization, yaitu pengujian perbandingan, evaluasi, dan interpretasi. Terakhir, reconstruction, ialah merekonstruksiperistiwa pengurutan, pelaporan, dan penyajian.

Nataraja mengungkapkan bahwa ilmu forensik berarti menemukan kebenaran. Untuk menyelesaikan suatu kasus kematian misterius, ilmu forensik tentunya membutuhkan bantuan ilmu lain seperti fisika, kimia, dan biologi. Nataraja juga mengungkapkan ilmu forensik akan selalu dunia kerja butuhkan.

“Proses investigasi di tempat kejadian perkara sangat menarik untuk ditonton, tetapi juga sangat menantang untuk sampai pada kesimpulan di TKP. Hanya ahli berpengetahuan yang bisa menyelesaikan kejahatan,” ungkap Nataraja. Tanya jawab dari para peserta yang hadir mengakhiri kegiatan tersebut. (*)

Penulis: Shafa Aulia R

Editor: Binti Q. Masruroh