Universitas Airlangga Official Website

Menilik Dampak UUP2SK Terhadap Perbankan Syariah

Yason Taufik Akbar saat memaparkan materinya pada Minggu (8/10/2023). (Foto: Istimewa)
Yason Taufik Akbar saat memaparkan materinya pada Minggu (8/10/2023). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Hima Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) melaksanakan seminar Dialektika Eksternal yang bertajuk “Dampak UUP2SK Terhadap Perbankan Syariah”. Kegiatan itu berlangsung melalui Zoom Meeting pada Minggu (8/10/2002) dengan pembicara Yason Taufik Akbar.

Yason Taufik Akbar selaku asisten direktur di Bank Indonesia memberikan banyak masukan dan penjelasan mengenai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang – undang ini sendiri merupakan upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi sektor keuangan di Indonesia saat ini. 

“UUP2SK ini tidak memiliki unsur negatifnya bagi masyarakat,” tambah Yason.

Langkah-langkah pemulihan sektor keuangan, menurutnya, perlu oleh pemerintah sebagai langkah dalam pemulihan dari era Covid-19. Salah satunya dengan pengesahan UUP2SK.

Dalam pengesahannya, UUP2SK memiliki banyak pro dan kontra. Salah satu yang dikhawatirkan adalah menilai UUP2SK yang menghapus kewajiban spin off pada 2023 yang merupakan kebijakan kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional.

Yason menambahkan bahwasanya UUP2SK dibuat dengan mempertimbangkan segala aspek. Tidak hanya aspek dalam ekonomi tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan sosial. Dalam perkembanganya hingga saat ini, Bank Syariah Indonesia merupakan hasil dari 3 gabungan bank syariah yang ada yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Salah satu kebijakan dari UUP2SK ini dinilai akan mempersulit perusahaan perbankan untuk mengonversikan bank konvensional menjadi bank syariah.

“Walaupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) ini memiliki banyak pro dan kontra, pemerintah telah meneliti dan mengkaji terlebih dahulu dampak dari UUP2SK ini,” ungkap Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. 

Penulis: Laksamana Salman

Editor: Khefti Al Mawalia