UNAIR NEWS – Indonesia dikenal sebagai negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman ini dapat meliputi budaya, bahasa, dan agama. Belakangan ini, jagad tanah air ramai dengan isu pernikahan beda agama. Melansir dari republika.co.id, pembicaraan tersebut bermula dari sepasang muda-mudi di Surabaya yang mengajukan pernikahan beda agama ke Disdukcapil dan PN di wilayah Surabaya.
Menanggapi itu tersebut, KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur memberi penjelasan terkait hal tersebut dalam perspektif Islam.
Hubungan Muslim dan Non Muslim
Dalam urusan beribadah masyarakat seharusnya menganut prinsip “untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.” Hidup di negara plural seperti Indonesia, mengharuskan kita hidup berdampingan dengan orang yang berbeda keyakinan dengan kita. Saling toleransi dalam konteks beribadah bukanlah hal baru bagi bangsa ini dan harus selalu kita tegakkan.
“Dahulu pada saat isu pengeboman gereja sedang marak di Indonesia, salah satu kyai kami yaitu Gus Dur mengirim beberapa umat muslim untuk menjaga rumah ibadah agar tidak di bom. Hal ini pun juga masih menimbulkan pertanyaan bagi umat muslim, apakah boleh umat muslim ikut beribadah dengan mereka? Secara tegas Gus Dur menjawab bahwa kita tidak masuk ke dalam ritualnya, tetapi kita hanya berusaha untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.” ujarnya dalam seminar “Interfaith Matrimony” yang terselenggara pada Jumat (06/10/2023) di Fakultas Hukum.
Menikah Beda Agama
Walaupun kita diminta untuk hidup rukun dan berdampingan dalam konteks beribadah, namun haram bagi umat muslim apabila menikah dengan seorang non muslim. Walaupun beberapa ulama memperbolehkan pernikahan beda agama, di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengharamkan tindakan tersebut.
“Sesuai dengan Munas VII MUI tahun 2005, telah diputuskan bahwa menikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Memang ada berbagai pendapat berbeda muncul terkait hal ini. Namun, perlu diingat lagi bahwa saat ini kita tinggal di Indonesia jadi tolong jangan mencari-cari pendapat lain.” tuturnya.
Penulis: Naufal Hilmi F.
Editor: Khefti Al Mawalia





