UNAIR NEWS – Pada tahun 1999, tepatnya era kepemimpinan Bacharuddin Jusuf Habibie, pemerintah mengalami kegelisahan atas status perguruan tinggi. Pada saat itu, pemerintah perlu memutar otak dalam mengatur keuangan negara akibat krisis ekonomi berkepanjangan, utamanya untuk pembiayaan perguruan tinggi yang kian meningkat. Problematika ini mendorong pemerintah mencetuskan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH. Konsep ini dulu bernama Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), tetapi berubah sesuai dengan kebijakan UU No 12 tentang Pendidikan Tinggi tahun 2012.
PTN-BH merupakan sebuah konsep yang berupaya mengembangkan kemandirian perguruan tinggi serta melepas ketergantungannya terhadap subsidi pemerintah. Pengesahan status BHMN melalui UU PT BHMN No 61 tahun 1999 tanggal 24 Juni 1999 mencantumkan nama empat perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gadjah Mada.
Langkah Awal UNAIR
Di tahun pertama pengimplementasian PTN-BH, tahun 2000, ramai perguruan tinggi berharap dapat menyandang status ini, salah satunya Universitas Airlangga (UNAIR). Status PTN-BH menawarkan otonomi perguruan tinggi dalam mengatur kepentingan akademis dan pendanaan yang sebelumnya mendapat intervensi dari pemerintah.
Namun, proses memeroleh status PTN-BH bukan hal yang mudah. Sebelum resmi menyandang status PTN-BH, UNAIR harus melewati tahapan demi tahapan yang cukup panjang. Salah satu langkah awal UNAIR adalah mengevaluasi tatanan organisasi universitas. Terdapat tiga hal yang UNAIR perbaiki, yakni lemahnya manajemen dan tidak optimalnya kinerja Senat Universitas Airlangga, tidak efektifnya rektor merangkap sebagai ketua senat, serta sistem pemilihan rektor oleh senat yang sangat sederhana.
Untuk memperbaiki beberapa permasalahan internal tersebut, pada tanggal 24 Juli 2000 terselenggara Rapat Senat dengan agenda pembentukan dan pemilihan Badan Pekerja Senat (BPS) UNAIR. Pembentukan BPS beriringan dengan pembentukan lima komisi yang bertugas meningkatkan produktivitas dan kinerja senat melalui Rapat Komisi. Kemudian, pada tahun 2002 terjadi perluasan keanggotaan BPS akibat semakin bertambahnya tugas BPS.
UNAIR Menjadi PTN-BH
Tidak hanya membentuk BPS untuk meraih status PTN-BH, Universitas Airlangga juga membentuk Panitia Persiapan Otonomi. Ketua panitia ini adalah Pembantu Rektor I Prof Dr H Fasich Apt. Panitia tersebut melakukan studi banding ke universitas yang telah berstatus PTN-BH guna mematangkan persiapan UNAIR.
Hasil kerja panitia ini melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Statuta Universitas Airlangga. Kemudian, Menteri Pendidikan Nasional mengesahkan peraturan ini menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 16 tahun 2005. Dengan terbitnya peraturan ini, UNAIR resmi menjadi PTN-BH ketujuh di Indonesia. Status baru ini juga mengukuhkan UNAIR sebagai universitas terbaik dalam hal akuntabilitas, kelembagaan, dan transparansi aset.
Sumber: Buku Mendidik Bangsa Membangun Peradaban: Sejarah Universitas Airlangga
Penulis: Selly Imeldha
Editor: Edwin Fatahuddin