Universitas Airlangga Official Website

Pakai Air Tanah dari Sumur Harus Izin, Dosen UNAIR: Upaya Cegah Krisis Air

ilustrasi air tanah (foto: dok istimewa)

UNAIR NEWS- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait penggunaan air tanah dari sumur. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengenai Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat. Masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur diwajibkan memperoleh izin dari Kementerian ESDM, sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rabu (14/09/2023).

Prof Dr Muryani, SE MSi MEMD seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, dalam wawancara eksklusif, menyatakan bahwa aturan ini sangat relevan, terutama mengingat masalah tanah ambles dan intrusi air laut yang semakin mengancam Jakarta. Dalam pandangannya, aturan ini memberikan kontrol yang lebih baik terhadap pengambilan air tanah, yang selama ini dapat dilakukan secara bebas tanpa batasan.

Salah satu dampak serius yang dapat dicegah dengan aturan ini adalah kerusakan infrastruktur akibat penurunan permukaan tanah dan air laut yang merusak bangunan serta kendaraan. Prof Muryani menekankan bahwa penerapan aturan ini juga dapat memitigasi risiko banjir yang semakin parah dan genangan yang sulit hilang.

“penerapan aturan ini tidak hanya dapat mengurangi risiko banjir yang semakin parah dan sulit hilangnya genangan, melainkan juga memiliki tujuan mencegah habisnya cadangan air tanah untuk keperluan komersial, seperti industri air kemasan,”ujarnya.

Prof Dr Muryani Dra Ec MSi MEMD memaparkan pidato ilmiah pengukuhan guru besar pada Rabu (25/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C. (Foto: PKIP UNAIR)
Prof Dr Muryani Dra Ec MSi MEMD memaparkan pidato ilmiah pengukuhan guru besar pada Rabu (25/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C. (Foto: PKIP UNAIR)

Selain itu, aturan ini juga diarahkan untuk mencegah habisnya cadangan air tanah yang digunakan untuk keperluan komersial, seperti industri air kemasan. Dengan adanya izin, kegiatan pengambilan air dari dalam tanah dapat diawasi dan dikontrol.

“Bagi pihak yang sudah melakukan pengambilan air tanah melebihi 300 meter kubik, aturan memerlukan pembuatan sumur resapan dan biopori sebagai upaya pengembalian cadangan air ke dalam tanah. Ini diharapkan dapat membantu mengatasi dampak pengambilan air yang berlebihan,”tambahnya.

Sanksi pidana dan denda akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan ini, khususnya bagi yang tidak melaporkan penggunaan air tanah. Ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan mendorong kesadaran masyarakat.

Meskipun aturan ini dianggap sebagai langkah positif, implementasinya perlu disertai dengan investasi yang memadai. Prof. Muryani menyoroti pentingnya penyediaan infrastruktur suplai air bersih, seperti instalasi pipa PDAM yang memadai, agar aturan ini dapat berjalan dengan efektif.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan air tanah, sambil bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan solusi berkelanjutan terhadap masalah pengelolaan air di Indonesia.

Penulis: Rosali Elvira Nurdiansyarani

Editor: Feri Fenoria