Universitas Airlangga Official Website

Pakar Hukum Internasional UNAIR: Klaim China di Perairan Natuna Tidak Berdasar

Iman Prihandono, Ph.D., Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberikan pendapat soal ketegangan di Perairan Natuna antara Indonesia dengan China. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Meskipun ketegangan di Perairan Natuna yang dipicu oleh aktifitas penangkapan ikan kapal China dengan dikawal oleh kapal penjaga pantainya (coast guard) di wilayah perairan Natuna telah berakhir dan kapal China juga telah menjauh dari Perairan Indonesia sejak Kamis (09/01/20), namun, kasus pencurian ikan di wilayah perairan Natuna oleh nelayan China belum juga menemukan titik temu hingga sekarang. Ketegangan itu justru berpotensi untuk terulang kembali.

Atas tindakan China di Laut Natuna itu, Kementrian Luar Negeri Indonesia telah melayangkan nota protes kepada Pemerintah China. Namun, melalui Juru Bicara Kementrian Luar Negerinya, Geng Shuang, China menolak nota protes itu dengan berdalih bahwa China memiliki hak dan kepentingan dengan dasar historis di perairan Natuna yang diklaim China wilayah itu masuk dalam area Sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Line).

Menanggapi hal tersebut, Iman Prihandono, Ph.D., Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berpendapat bahwa klaim yang dilakuakan oleh China tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Iman menjelaskan, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur metode untuk menentukan zonasi atau wilayah perairan. Batas maritim (delimitasi) suatu negara pantai, baik itu Laut Teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ditentukan melalui penarikan Garis Pangkal (Baseline).

Iman juga menjelaskan bahwa UNCLOS 1982 hanya mengatur tiga cara penarikan baseline untuk mengukur wilayah perairan suatu negara. Sehingga, klaim wilayah perairan oleh China yang di dasarkan pada garis imaginer Nine Dash Line sebagai acuan dalam penentuan batas maritimnyamenurut Iman tidaklah berdasar.

“UNCLOS 1982 hanya mengenal tiga baseline untuk mengukur wilayah perairan yakni normal baseline, straight baseline, dan archipelagic baseline. Sedangkan Nine Dash Line itu tidak ada di UNCLOS. Jadi apa yang dilakukan oleh China tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Iman.

Penyelesaian sengketa kasus ini, menurut Iman, akan sulit jika hanya melibatkan dua negara Indonesia dengan China saja. Indonesia seharusnya mengangkat kasus ini sebagai isu di kawasan dan bukan semata-mata dalam konteks bilateral dua negara.

“Akan jauh lebih baik jika Indonesia mengajak negara kawasan yang juga terdampak dari klaim Nine Dash Line ini seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk menyelesaikannya bersama-sama,” terang Iman.

Iman menambahkan, bila Indonesia mengangkat masalah ini secara bilateral dengan China, maka besar kemungkinan Indonesia akan berada dalam posisi menegosiasikan klaim traditional fishing ground dan Nine Dash Line. Ini sama saja dengan mengurangi hak berdaulat Indonesia di ZEE Natuna sebagaimana ditentukan oleh UNCLOS 1982.

“Cara terbaik adalah dengan mengajak negara kawasan yang memiliki kepentingan bersama untuk mendorong China agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UNCLOS 1982,” pungkasnya. (*)

Penulis: Sugeng Andrean

Editor : Binti Q Masruroh