Universitas Airlangga Official Website

Pakar Hukum Lingkungan FH UNAIR Jelaskan Pengaturan dan Penegakan Hukum Reklamasi di Indonesia

Franky Butar Butar, SH MDevPrac LLM saat menjelaskan (Foto: SS Live Youtube)

UNAIR NEWS – Badan Semi Otonom Pecinta Alam Tanda Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Pataka FH UNAIR) menyelenggarakan webinar bertajuk Efektivitas Kebijakan Hukum Reklamasi Lubang Tambang pada Kamis (17/11/2022). Pada webinar tersebut, hadir Franky Butar Butar, SH MDevPrac LLM yang merupakan pakar hukum lingkungan FH UNAIR dan Muhammad Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam).

Dalam webinar tersebut, Franky membawa materi perihal reklamasi dan pasca-tambang. Lebih khusus, ia menjelaskan apa definisi dari reklamasi pasca-tambang yang pasti memiliki dampak kerusakan. 

“Pasca-tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Hal ini penting karena tidak ada penambangan yang tidak merusak, tambang pasti merusak, tidak hanya merusak alam, tetapi juga merusak secara sosial,” jelas Franky.

Franky juga membedah masalah-masalah yang ada di bidang hukum pertambangan. Selain masalah dari segi peraturan yang ada, sambungnya, masalah pertambangan juga terjadi dalam segi penegakan hukumnya.

“Kita juga membahas efektivitas, yaitu kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan hukum di bidang pertambangan. Ada berbagai masalah dari segi peraturan, perizinan, pengawasan, hingga proses di pengadilan,” papar Franky.

Melanjutkan penjelasannya, Franky menjelaskan bagaimana fakta di lapangan yang terjadi. Seringkali, para pelaku usaha tambang dan penegak hukum tidak menaati peraturan yang ada perihal reklamasi pasca-tambang.

“Fakta di lapangan adalah tercatat terdapat 3092 sebaran lubang tambang sampai tahun 2020 yang sudah selesai dan ditinggalkan. Padahal, di rencana pertambangan harusnya sudah ada dana pasca-tambang. Pelaku usaha pastinya sudah paham kalau lubang itu ditingga akanl berbahaya untuk masyarakat. Namun, tidak ada pengawasan untuk itu, meskipun ada pengawas inspektur tambang,” tambah Franky.

Selanjutnya, Franky menjelaskan bagaimana aspek politik dan bisnis yang ada di dunia pertambangan. Dua aspek tersebut yang membuat lahir berbagai masalah di dunia pertambangan. Hal itu karena ada permainan di lapangan untuk mencari keuntungan oleh para politikus.

“Ada kompromi antara politikus dan pemodal besar. Polarisasi politik yang terlihat di perpolitikan hanya apa yang tampak, tetapi dalam urusan bisnis, politikus selalu sepakat dan bermain di lapangan. Selain itu, ada juga permainan di bidang legislasi. Secara politik, politikus bertengkar, tetapi secara finansial, politikus bersatu merusak lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

Editor: Nuri Hermawan