Universitas Airlangga Official Website

Pakar Hukum Siber FH UNAIR Jelaskan UU PDP dalam Webinar IPMHI

Masitoh Indriani SH LLM saat menyampaikan paparan. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia (IPMHI) melaksanakan webinar bertajuk Tantangan Implementasi UU PDP sebagai Era Baru dalam Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia untuk memperingati hari ulang tahun organisasi tersebut pada Rabu (11/1/2023). Dalam kesempatan itu, hadir Masitoh Indriani SH LLM selaku pembicara pertama. Ia merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) yang juga merupakan pakar di bidang hukum siber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perihal subjek hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta apa yang menjadi hak subjek hukum tersebut.

“Terdapat beberapa istilah dalam UU PDD yang perlu dipahami, yaitu subjek data pribadi sebagai orang yang pada dirinya melekat data pribadi, lalu pengendali data pribadi, prosesor daya pribadi, data protection authority atau lembaga pengawas, dan data protection officer,” jelas Indri.

Setelah itu, Indri menjelaskan bagaimana diatur hak-hak dari subjek data pribadi di dalam UU PDP. Dalam hal itu, ia menjelaskan bahwa terdapat serangkaian hak yang telah diatur sehingga subjek data punya kendali penuh atas data dan pemroses punya kewajiban mengelola atas data para subjek.

“Hak-hak dari subjek data diatur pada Pasal 5 sampai Pasal 11 UU PDP. Subjek data berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi, dan berbagai hak lainnya,” jelas Indri.

Menambahkan penjelasannya, Indri menjelaskan bahwa diatur juga perihal pelaksanaan dari hak-hak subjek tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UU PDP bahwa pelaksanaan hak tersebut dilakukan melalui permohonan tercatat.

“Pasal 14 UU PDP menyatakan bahwa pelaksanaan hak pada Pasal 6 sampai Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan melalui elektronik dan non-elektronik kepada Pengendali Data. Hal itu mengakibatkan adanya kewajiban di Pasal 14 bagi Pengendali Data supaya dibuat mekanisme permohonan tersebut baik melalui elektronik maupun non-elektronik,” jelas Indri.

Lanjutnya, Indri menjelaskan perihal prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP. Selain itu, ia menjelaskan perihal dasar pemrosesan data pribadi yang juga diatur dalam UU PDP. Menutup penjelasannya, ia pun menyampaikan catatannya.

“UU PDP lahir karena perkembangan informasi dan teknologi sehingga banyak istilah baru dalam UU PDP sehingga kita harus memastikan selalu ikut perkembangan karena dalam PDP sangat potensial untuk lahir profesi baru dan juga dibentuknya lembaga baru. Akhirnya, pengaturan hak subjek data memberikan gambaran tentang jaminan atas hak privasi, kendali data yang besar dari subjek data, hingga kewajiban bagi pengendali data dan prosesor data,” tutup Indri.

Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

Editor: Nuri Hermawan