UNAIR NEWS – Kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat kini mendapat sorotan serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, berhasil mengungkap praktik tidak terpuji yang telah merugikan rakyat dan negara.
Kasus mafia tanah yang baru-baru ini mencuat telah menarik perhatian publik dan ahli hukum. Salah seorang Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Riza SH MTCP, turut menyoroti kasus tersebut.
Riza membeberkan modus operandi mafia tanah untuk menguasai sertifikat tanah ilegal. Menurut Riza, mafia tanah kerap melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan untuk memanipulasi data sertifikat tanah. Manipulasi ini mencakup pengisian data hak atas tanah yang tidak sesuai.
Sanksi Mafia Tanah
Riza juga menekankan pentingnya respons cepat dari aparat terhadap laporan kasus mafia tanah.“Penegak hukum harus segera mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik sah sertifikat tanah. Jika terdapat hutang yang dijamin dengan sertifikat tanah, harus ada penyelesaian yang adil bagi pemilik yang sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana tanah. Menurutnya, pelaku yang beroperasi secara berkelompok seperti mafia tanah harus mendapatkan hukuman yang lebih berat. Pasalnya, pemilik tanah secara sah menderita kerugian yang besar.
Di Indonesia, sanksi untuk kejahatan terkait mafia tanah bervariasi. Mulai dari perampasan hingga hukuman penjara kurang lebih 10 tahun. Namun, Riza menekankan bahwa sanksi itu harus maksimal untuk memberikan efek jera yang kuat.
“Sanksi untuk kejahatan semacam ini harus maksimal, terutama jika terbukti bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat mafia. Kerugian yang ditimbulkan oleh mafia tanah sangat besar. Sehingga, sanksinya juga harus sepadan,” ujar Riza.
Penyelesaian Sengketa
Selain itu, Riza juga menyarankan agar penyelesaian kasus tanah tidak hanya melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mediasi. “Mediasi bisa menjadi solusi yang efektif dan efisien, mengingat proses pengadilan yang lama dan mahal,” jelasnya.
Dengan mediasi, lanjutnya, pemilik tanah yang sah dapat lebih cepat mendapatkan haknya kembali. Bahkan, pelaku yang telah melakukan kejahatan dapat diberikan kompensasi yang adil.
Riza menyatakan bahwa aparat harus meningkatkan integritas dan tidak terlibat dalam korupsi yang dapat mempengaruhi penegakan hukum. “Aparat harus bersih dari suap dan praktik korup lainnya yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Riza.
Riza mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan keras terhadap pelaku mafia tanah dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja notaris. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa notaris menjaga integritasnya untuk menghindari manipulasi hak milik.
Edukasi Hingga Reformasi Hukum
Riza menyarankan agar pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai hak tanah dan proses sertifikasi. Ia pun menegaskan bahwa integritas aparat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama dalam memberantas mafia tanah.
“Negara harus bersatu, bekerja sama, dan tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan keadilan,” imbuhnya.
Riza menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang memudahkan akses hak tanah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Ia pun menyerukan reformasi hukum tanah yang efisien dan dapat diakses semua lapisan masyarakat untuk memberantas kasus tersebut.
“Kebijakan efisien yang memudahkan proses kepemilikan tanah dan memberikan kejelasan informasi batas tanah sangatlah penting. Selain itu, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan dan menangani isu pengurusan tanah dengan lebih baik,” ujarnya.
Riza juga menekankan pentingnya komitmen dari negara dalam melaksanakan reformasi ini. “Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk melaksanakan strategi dan kebijakan agar reformasi hukum tanah dapat terwujud,” paparnya.
Penulis: Aidatul Fitriyah
Editor: Khefti Al Mawalia