n

Universitas Airlangga Official Website

Pakar UNAIR Sikapi UUD MD3

UUD MD3
ilustrasi rapor merah.co

UNAIR NEWS – Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akhir-akhir ini banyak diperbincangkan. Tidak hanya dari kalangan elit politik, bahkan masyarakat umum pun membicarakannya melalui media sosial. Menyikapi hal itu, UNAIR NEWS berhasil menemui salah satu pakar yang ahli dalam bidang Sosiologi Konflik Novri Susan, S.Sos., M.A., Ph.D.

Dijumpai pada beberapa pekan lalu, Novri mencoba melihat kasus tersebut melalui pendekatan dan perspektif Sosiologi Politik. Menurutnya, persoalan revisi UU MD3 erat terkait dalam hubungan antara masyarakat dan negara.

“Secara ideal, pemilik kekuasaan itu adalah rakyat. Kekuasaan rakyat kemudian diberikan kepada para anggota legislatif melalui pemilu, karena kekuasaan itu digunakan untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Terutama adalah kepentingan konstituen,” jelas orang yang menuntaskan studi doktoralnya di Universitas Doshisha ini.

Ketika legislatif bekerja tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, lanjutnya, maka sejatinya mereka telah mendistorsi prinsip dasar di dalam demokrasi. Para wakil rakyat, pada periode-periode tertentu, harus turun ke konstituen dengan sebutan jaring asmara (menjaring aspirasi masyarakat).

“Masalahnya, bagaimana komunikasi antara masyarakat dengan legislatif. Kalau di perkotaan, saya kira sudah cukup bagus,” tandasnya.

Ketika ditanya pendapatnya terkait revisi UU MD3, dia menilai bahwa revisi itu salah. Pasalnya, jika merujuk kepada substansi demokrasi, maka itu menjadi salah. Sebab, tegas Novri, hubungan antara masyarakat dan legislatif merupakan sebuah mandat.

Masak, yang memberikan mandat mau dikriminalkan,” tegasnya.

Kalau memang berkaitan dengan upaya masyarakat menghina nama mereka, sambung Novri, sebenarnya sudah ada undang-undang yang lain. Kalau merasa terhina, tidak perlu menggunakan undang-undang tersendiri seperti itu.

“Saya pikir, undang-undang itu menjadi wajah lain dari otoritarianisme. Nanti, protes dianggap sebagai menghina, lalu dilaporkan ke kepolisian. Ini bahaya,” imbuh Novri.

Ditanyai mengenai usaha kritis yang dapat dilakukan masyarakat, dia menjawab bahwa ada beberapa landasan yang perlu dipegang.

“Pertama, kita harus beretika. Bisa membedakan kritik, dan sinis. Masyarakat harus belajar dalam tradisi kritis. Kedua, melakukan amandemen, mempelajari undang-undang. Masyarakat harus bekerja sama dengan kalangan sipil, kalangan akademisi, kalangan pers, kalangan NGO, untuk membahas undang-undang ini dan kemudian diajukan ke Yudisial untuk melakukan amandemen,” jabarnya.

Penulis: Moch. Alfarisqy

Editor: Nuri Hermawan