Universitas Airlangga Official Website

Panitia SNPMB Beri Solusi Soal Keterlambatan Sekolah Finalisasi PDSS

Konferensi Pers yang dilaksanakan Senin (20/2/2023).

UNAIR NEWS – Jalur dan kuota masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menurut Permendikbud No. 48 Tahun 2022 terbagi menjadi tiga jalur yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Mandiri. Proses SNBP telah dimulai pada 9 Januari 2023 lalu, diawali dengan pembuatan akun SNPMB hingga finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada 9 Februari 2023.

Namun ternyata dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan sekolah yang belum menyelesaikan tahap ini. Tahap finalisasi PDSS menjadi penting karena bersangkutan dengan siswa eligible yang dapat mendaftar SNBP.

“Jika sekolah tidak melakukan finalisasi PDSS maka otomatis siswa tidak bisa mendaftar SNBP,” terang Dr Ir Eduart Wolok ST MT yang merupakan Wakil Ketua II Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Respon SNPMB

Eduart menjelaskan bahwa selama proses yang dilakukan jadwal sudah tersusun dengan detail dan sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. “Pengingat soal tenggat waktu penyelesaian PPDS terus disampaikan dari hari ke hari. Mulai dari empat belas hari hingga sehari sebelum penutupan,” katanya.

Eduart menjelaskan bahwa pengumuman hasil SNBP yang akan dilaksanakan pada 28 Maret 2023 tidak bisa dimundurkan. “Ini kaitannya dengan jalur tes berikutnya seperti SNBT dan mandiri,” jelasnya.

Meski telah diingatkan tapi tidak semua sekolah memiliki respon seragam. Hal ini dibuktikan dengan data yang dihimpun oleh SNPMB pada 19 Februari 2023 bahwa dari total 22.497 sekolah yang melakukan finalisasi data, hanya 18.225 yang telah melakukan finalisasi nilai.

Solusi

Lebih lanjut Eduart menyampaikan pada konferensi pers yang dilakukan Senin (20/2/2023) mengenai solusi yang diberikan guna menanggapi permasalahan yang ada. “Kami mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan pada sekolah yang tidak bisa melakukan finalisasi PDSS. Hal ini bertujuan agar siswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi bisa mendaftar SNBP,” jelasnya.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh sekolah mengenai kebijakan ini. Pertama, sekolah yang diberi kesempatan melakukan penyelesaian pendaftaran PDSS adalah sekolah yang sudah memiliki akun sekolah. Meski demikian bagi sekolah yang sudah menyelesaikan pendaftaran PDSS pada 9 Februari 2023 tidak diperkenankan untuk membatalkan finalisasi.

Kedua, penyelesaian pengisian PDSS meliputi semua tahapan seperti finalisasi data sekolah, finalisasi siswa eligible, finalisasi kurikulum, dan finalisasi nilai. Ketiga, kesempatan pengisian PDSS diberikan waktu mulai Senin, 20 Februari 2023 pukul 15.00 WIB hingga Rabu, 22 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. “Dalam kurun waktu dua kali dua puluh empat jam sekolah yang belum menyelesaikan pendaftaran PDSS diberi kesempatan,” terang Eduart.

Keempat, siswa yang sekolahnya sedang melakukan proses pengisian PDSS dapat melakukan pendaftaran SNBP mulai Kamis, 23 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. “Kenapa pendaftaran siswa dibuka Kamis karena kami butuh waktu sinkronisasi data untuk dimasukkan ke dalam sistem,” jelas Eduart.

Kelima, pemberian kesempatan ini tidak mengakibatkan adanya perubahan jadwal SNBP. “Pendaftaran SNBP tidak ada perpanjangan. Pendaftaran akan tetap ditutup pada dua puluh delapan Februari. Jadi siswa punya waktu lima hari untuk mendaftar, ini salah satu konsekuensi yang harus diterima,” tegas Eduart.

Imbauan untuk Kepada Sekolah

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi yaitu Dr Ir Kiki Yuliati MSc turut mengimbau kepada sekolah untuk lebih sigap dalam menanggapi hal ini. “Kesempatan yang diberikan ini untuk melindungi siswa yang berhak mengikuti SNBP. Nasib siswa yang mengikuti SNBP juga dipengaruhi oleh kesigapan sekolah,” terang Kiki.

Kiki turut berpesan agar sekolah lebih hati-hati dalam melakukan proses ini. “Jangan lalai dalam memasukkan data, jangan lalai dalam mendaftarkan ke sistem karena yang akan menjadi korban adalah siswa. Diimbau juga kepada pimpinan sekolah untuk memperhatikan dan memperjuangkan kesempatan yang sama bagi para siswanya,” tutup Kiki. (*)

Penulis: Icha Nur Imami Puspita

Editor: Binti Q. Masruroh