n

Universitas Airlangga Official Website

Pemerintah Berikan Sosialisasi Undang-undang Pemberdayaan Nelayan

nelayan
Sosialisasi undang-undang dilaksanakan di ruang 502, Gedung C, Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Jumat (21/7). (Foto: Akhmad Janni)

UNAIR NEWS – Pemerintah memberikan sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sosialisasi undang-undang yang diterbitkan tahun 2017 lalu tersebut dilaksanakan di ruang 502, Gedung C, Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (FPK UNAIR), Jumat (21/7).

Dekan FPK UNAIR Prof. Dr. Mirni Lamid, drh., MP., mengatakan bahwa pihaknya sebagai akademisi akan turut memberikan sumbangsih demi kemajuan perikanan dan kelautan Indonesia. Salah satunya adalah dengan mencetak lulusan-lulusan berkualitas.

“FPK UNAIR memiliki dua program studi jenjang sarjana. Ada S-1 Budidaya Perairan dan S-1 Teknologi Industri Hasil Perikanan. Kami sebagai akademisi akan memberikan sumbangsih untuk kemajuan perikanan dan kelautan Indonesia,” tutur Mirni di hadapan kepala dinas beserta perwakilan pelaku usaha perikanan dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Drs. Ibnu Multazam mengatakan lahirnya undang-undang tersebut dilatarbelakangi dengan ketiadaan regulasi yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan para pelaku usaha perikanan dan kelautan.

“Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur dengan tujuan melindungi dan memberdayakan manusianya. Pada intinya, undang-undang ini ada dua klaster yakni perlindungan dan pemberdayaan,” jelas Ibnu.

Staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan bidang sosial, ekonomi, dan budaya Dr. Ir. Achmad Poernomo, M.App.Sc yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa undang-undang ini mencakup perlindungan dan pemberdayaan para pelaku usaha perikanan dan kelautan.

“Semenjak ada kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan tiga undang-undang dan ini adalah undang-undang yang keempat. Bedanya undang-undang ini mencakup lebih khusus ke manusianya sebagai nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” tutur Poernomo.

Penulis: Akhmad Janni

Editor: Defrina Sukma S